Intip Panduan Kurban dari MUI Guna Cegah Peredaran Wabah PMK

  • 31 Mei 2022 17:52:54
  • Views: 10

Selasa, 31 Mei 2022 - 17:02 WIB

VIVA – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan. 

Maka, MUI mengeluarkan fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah. Khususnya, dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan, kata Asrorun Niam Sholeh di kantornya, Jakarta Pusat, Salasa, 31 Mei 2022. 

Ia meminta kepada umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah. 

Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban: 

- Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.


https://www.viva.co.id/berita/nasional/1480295-intip-panduan-kurban-dari-mui-guna-cegah-peredaran-wabah-pmk?terbaru=5

Sumber: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1480295-intip-panduan-kurban-dari-mui-guna-cegah-peredaran-wabah-pmk?terbaru=5
Tokoh



Graph

Extracted

persons Asrorun Niam Sholeh,
institutions MUI,
religions Islam,
products daging, Hewan kurban,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,