Naik Penyidikan, Korupsi Waskita Beton Precast Diduga Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

  • 31 Mei 2022 17:46:23
  • Views: 13

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke penyidikan. Diduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut yang merugikan negara hingga Rp1,2 triliun.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, dinaikkannya status perkara tersebut, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menduga terjadi adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 menjadi tahap penyidikan, kata Ketut di Kejagung, Selasa (31/5/2022).

BACA JUGA:Kejagung Geledah 3 Kantor Waskita Beton Precast 

Ketut menyebut adanya dugaan penyelewengan dana kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan di sejumlah kegiatan. Nilainya tak tanggung- tanggung, dari taksiran sementara diduga merugikan negara mencapai Rp1,2 triliun.

Bahwa dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp1,2 triliun, ujarnya.

Dia menjalankan, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk terdapat penyimpangan yang tidak sesuai yakni pertama proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).

(Ari)


https://nasional.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603356/naik-penyidikan-korupsi-waskita-beton-precast-diduga-rugikan-negara-rp1-2-triliun

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603356/naik-penyidikan-korupsi-waskita-beton-precast-diduga-rugikan-negara-rp1-2-triliun
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ketut Sumedana,
companies ADA, Dana,
ministries Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,