Basarah Minta Pelaku Konvoi 'Kebangkitan Khilafah' Ditindak Tegas

  • 31 Mei 2022 17:24:38
  • Views: 9

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan peristiwa konvoi rombongan pemotor mengampanyekan 'kebangkitan khilafah' merupakan bentuk pelanggaran hukum di Indonesia. Basarah mengatakan tindakan tersebut dapat merongrong wibawa Negara Pancasila.

Terkait kejadian di Jakarta Timur dan Jawa Tengah itu, Basarah meminta para penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan langkah persuasif dan menegakkan hukum yang efektif atas dugaan pelanggaran tersebut.

Saya katakan ini pelanggaran hukum karena UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 20013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU tegas menyebutkan tidak hanya Ormas, tetapi juga orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, ujar Basarah dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

Di mana terdapat ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar larangan tersebut yaitu sebagaimana diatur di Pasal 82A ayat (2) yaitu ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, imbuhnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menerangkan ketentuan dalam UU di atas telah dinyatakan sah berlaku oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 2/PUU-XVI/2018 yang menolak permohonan pembatalan UU tersebut.

Artinya ketentuan dalam UU ini dapat diterapkan/digunakan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam hal terdapat orang, sekelompok orang atau ormas yang melanggarnya, ungkap Basarah.

Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu menjabarkan sistem bernegara model khilafah termasuk kategori ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan Kasasi Nomor 27K/TUN/2019 tanggal 14 Februari 2019, jelas Basarah, MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 211/G/2017 pada 7 Mei 2018 yang memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan demikian, kat dia melalui putusan pengadilan tersebut dinyatakan upaya mendirikan negara khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran seperti itu, lanjutnya, tidak sesuai dengan konsep nasionalisme seperti termaktub di sila ketiga Pancasila.

Pertimbangan lainnya dalam putusan pengadilan tersebut adalah kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham khilafah arah dan jangkauan akhirnya adalah bertujuan mengganti Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah, papar Basarah.

Bersambung ke halaman selanjutnya. Langsung klik >>>


https://news.detik.com/berita/d-6104209/basarah-minta-pelaku-konvoi-kebangkitan-khilafah-ditindak-tegas

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6104209/basarah-minta-pelaku-konvoi-kebangkitan-khilafah-ditindak-tegas
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ahmad Basarah,
ministries Kemenkum HAM, MA, MK, MPR RI, PTUN, PTUN Jakarta,
institutions Universitas Diponegoro,
topics NKRI,
products Pancasila,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA TENGAH,
cities Semarang,
cases HAM,