Catat! Ini Cara Lapor Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai

  • 31 Mei 2022 17:24:50
  • Views: 4

Jakarta -

Seiring berkembangnya teknologi dan informasi, istilah belanja online sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Namun, kemudahan transaksi ini kerap dimanfaatkan oknum penjual yang tidak bertanggung jawab untuk menipu calon pembeli.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan modus penipuan belanja online seringkali dilakukan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah, seperti Bea Cukai. Adapun modus ini bertujuan agar lebih meyakinkan calon korban.

Berdasarkan data contact center Bea Cukai yang dirilis pada Mei 2022, modus belanja online pun masih menjadi modus yang paling sering digunakan oleh pelaku penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Pada bulan April 2022, tercatat total pengaduan dengan berbagai modus sebanyak 644 pengaduan yang diterima atau mengalami penurunan sejumlah 1,98 persen dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu sebanyak 657 pengaduan. Sedangkan total pengaduan dengan modus belanja online sebanyak 326 kasus atau mengalami peningkatan sejumlah 3,2 persen dari bulan sebelumnya yang tercatat 316 kasus penipuan, ujar Hatta dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Lebih lanjut, Hatta menjelaskan Bea Cukai tidak pernah menghubungi pemilik barang langsung terkait penagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pasalnya, pembayaran untuk penerimaan negara dilakukan menggunakan kode billing.

Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi, serta mengecek proses dan status barang kiriman di website resmi Bea Cukai.

Kami mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada sebelum melakukan transaksi dan memastikan ketentuan proses clearance barang kiriman oleh Bea Cukai di laman www.beacukai.go.id/faq/barang-kiriman.html telah dipahami dengan baik. Jika mendapat informasi bahwa barang yang dibeli dari luar negeri tertahan di Bea Cukai, segera minta nomor resi dan periksa status barang kiriman pada laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Apabila penjual tidak dapat menunjukkan nomor resi, bisa dipastikan ini adalah modus penipuan, paparnya.

Di samping itu, Hatta juga mengimbau masyarakat untuk mengonfirmasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Adapun pelaporan dapat dilakukan ke Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan email info@customs.go.id. Masyarakat juga dapat melapor dengan menghubungi Kepolisian melalui Call Center 110 atau laman patrolisiber.id, serta lapor ke bank tujuan untuk pemblokiran nomor rekening pelaku.

Berdasarkan konfirmasi penipuan yang kami terima selama bulan April 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan kerugian material masyarakat sebesar Rp 1.119.925.000,00 dan mata uang asing sejumlah USD 3.320. Artinya, masyarakat kian memahami akan cermatnya bertransaksi dan bijak mengonfirmasi indikasi penipuan kepada kami, kata Hatta.

Hatta menambahkan selain contact center, masyarakat dapat mengonfirmasi dan melaporkan indikasi penipuan melalui saluran komunikasi atau media sosial resmi Bea Cukai, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI.

Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan edukasi melalui berbagai saluran informasi, dengan begini masyarakat dapat lebih waspada akan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, pungkas Hatta.

(ncm/ega)

https://news.detik.com/berita/d-6104208/catat-ini-cara-lapor-penipuan-yang-mengatasnamakan-bea-cukai

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6104208/catat-ini-cara-lapor-penipuan-yang-mengatasnamakan-bea-cukai
Tokoh

Graph

Extracted

companies Facebook, Instagram, Twitter,
ministries Bea Cukai, Polisi,
places DKI Jakarta,
musicclubs APRIL,