Polres Madiun Amankan 10 Tersangka Narkoba

  • 31 Mei 2022 17:13:48
  • Views: 5

Polres Madiun Amankan 10 Tersangka Narkoba

Madiun (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota mengamankan 10 tersangka yang memperjualbelikan narkotika. Mereka diamankan dari kurun waktu mulai 12 April 2022 hingga 10 Mei 2022. Dari tangan para tersangka, total barang bukti yang diamankan berupa 37,5 gram sabu, 3 kilogram ganja, dan 408 butir obat keras trihexypenidil.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menyebut mereka mayoritas memiliki dan memperjualbelikan barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Madiun Kota. Dia merinci untuk tersangka pertama yang diamankan pada 12 April 2022 yakni pemuda berinisial YG (39) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Berawal saat team Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota memperoleh informasi bahwa di sekitar Jalan Thamrin Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun yag sering digunakan untuk transaksi dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang.

Kendaraan yang digunakan yakni sepeda motor Yamaha type Jupiter nopol AE 6315 BD selanjutnya setelah dilakukan pemantauan oleh petugas, terlihat t YG melintas dari arah utara keselatan terlihat berhenti di pinggir jalan dekat sebuah masjid mengambil sesuatu barang. Setelah dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terlapor, ditemukan 10 paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 6,3 gram.

width=1280
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono saat menunjukkan barang bukti dari operasi Pekat Narkoba 2022, Selasa (31/5/2022).

“Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah tersangka. Didapati ada 16 paket berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 16,1 gram total keseluruhan 22,4 gram, sehingga terlapor dan barang buktinya di bawa ke Polres Madiun Kota, kata Suryono dalam press rilis di teras Mako Polresta Madiun, Selasa (31/5/2022)

Kemudian, operasi pekat tetap berlanjut. Dalam pengungkapan kasus kedua, ada tiga tersangka yang diamankan yakni ND (25) warga Kecamatan Pangkur Ngawi, RS (26) dan PC (27) warga Kwadungan Ngawi.

Polisi kembali mendapatkan laporan adanya jual beli narkotika antara ketiganya pada 23 April 2022. Tepatnya di depan pasar Kajang Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun yang masih masuk wilayah hukum Polres Madiun Kota, digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui target menggunakan sepeda motor dengan plast dasar merah, dan ternyata benar saat berada di depan pasar terlihat dari arah utara sepeda motor merk Yamaha N- Max, warna biru dop mengurangi kecepatan pengemudinya terlihat mencari sesuatu.

Petugas lantas mendekati terduga namun terduga langsung melarikan diri ke arah selatan kemudian dilakukan pengejaran setelah tertangkap, ND menyimpan satu kantong plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram. ND menerangkan datang ke lokasi untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli atas suruhan RS yang berada di Kecamatan Kwadungan Ngawi. Setelah dilakukan pengembangan dengan penangkapan terhadap RS dengan hasil ia membenarkan telah menyuruh ND untuk menyerahkan narkotika kepada pembeli di Madiun.

width=1280
Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono saat menunjukkan barang bukti dari operasi Pekat Narkoba 2022, Selasa (31/5/2022).

“Narkotika tersebut diperoleh dari PC beralamat di Kwadungan ngawi sehingga dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap PC dan ditemukan satu kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,14 gram, lanjut Suryono.

Kemudian, kasus berikutnya yakni tak hanya ditemukan sabu tapi juga ganja dan obat keras Trihexypenidil. Tersangka yang diamankan yakni MF (26) warga Kecamatan Jiwan, AD (24), MM (27), AP (28) ketiganya warga Kecamatan Sawahan Kota Madiun, kemudian dua warga kecamatan Wungu yakni LG (24) dan YY (32).

Pengungkapan berawal pada Selasa tanggal 10 Mei 2022 anggota Satres Narkoba Polres Madiun Kota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya informasi pengiriman obat keras melalui sebuah perusahaan ekspedisi Jalan Yos Sudarso Kota Madiun berupa sebuah Dus Box coklat dibungkus plastik warna hitam. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MF dilakukan penangkapan serta membukakan isi paket tersebut dan benar berisi obat keras Trihexypenidil sejumlah 100 butir dan sebuah kantong plastik berisi 5 butir pil warna kuning.

Di tempat tersebut juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD, tersangka MM dan tersangka AP yang setelah melakukan permintaan keterangan dengan hasil ketiganya menerangkan kalau datang ke tempat tersebut untuk membeli obat keras kemudian dilakukan permintaan keterangan lanjutan ketiganya menerangkan telah bersama-sama membeli narkotika jenis sabu dari orang dengan inisial YY.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan upaya penangkapan terhadap LG alias ULO dan YY di kecamatan Wungu, LG menyimpan 26 butir obat keras Trihexypenidil, selanjutnya dilakukan pencarian terhadap YY yang bertempat tinggal kontrak di perumahan yang sama. Setelah YY tertangkap dan dilakukan penggeledahan rupanya YY menyimpan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 3 kg, ditemukan satu kantong plastik berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram dan ditemukan 408 butir Obat keras Trihexypenidil.

“Seluruh tersangka Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar, pungkasnya. [fiq/but]


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/polres-madiun-amankan-10-tersangka-narkoba/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/polres-madiun-amankan-10-tersangka-narkoba/
Tokoh



Graph

Extracted

persons Thamrin,
companies ADA, Google,
ministries Polisi,
products Ganja, Narkotika, sabu,
places JAWA TIMUR,
cities Kartoharjo, Madiun, Ngawi,
cases Narkoba,
transportations sepeda,
brands Yamaha,
musicclubs APRIL,