MUI Perbolehkan Kurban dengan Hewan Cacat Kategori Ringan

  • 31 Mei 2022 16:47:03
  • Views: 8

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada Selasa (31/5/2022).

Fatwa tersebut juga membahas hukum berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya memperbolehkah hewan cacat dikurbankan asal masih dalam kategori ringan.

Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah, kata Niam saat konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, Selasa,(31/5/2022).

Ia menjelaskan, jika hewan cacat atau sakit berasa dalam kategori berat maka tidak sah untuk dijadikan kurban.

Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah, tuturnya.

Sama halnya dengan hewan yang terjangkit PMK. Menurutnya hewan yang terjangkit PMK dan masih dengan gejala klinis kategori ringan dianggap sah untuk dijadikan hewan kurban. Namun, jika hewan yang terjangkit wabah PMK bergejala berat, tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ujarnya.

Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini, katanya.


https://nasional.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603296/mui-perbolehkan-kurban-dengan-hewan-cacat-kategori-ringan?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603296/mui-perbolehkan-kurban-dengan-hewan-cacat-kategori-ringan?page=1
Tokoh



Graph

Extracted

persons Asrorun Niam Sholeh,
institutions MUI,
religions Islam,
products daging, Hewan kurban,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,