DPR Hentikan Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana
-
31 Mei 2022 16:49:26
-
Views: 5
Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghentikan pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang atau RUU Penanggulangan Bencana. Sebabnya, pembahasan RUU ini tidak mengalami perkembangan karena perbedaan sikap antara pemerintah dan DPR.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, RUU Penanggulangan Bencana sudah dibahas sejak tahun sidang 2020-2021 hingga 2021-2022. Namun, pembahasan cukup lama karena perbedaan pandangan terkait posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Lamanya pembahasan RUU Penanggulangan Bencana disebabkan adanya perbedaan rumusan nomenklatur BNPB antara RUU yang diajukan DPR RI dengan DIM RUU Penanggulangan Bencana yang diajukan pemerintah, jelas Yandri dalam rapat paripurna, Selasa (31/5/2022).
Komisi VIII DPR RI menginginkan BNPB disebut secara eksplisit pada kelembagaan. Sebab Komisi VIII ingin memperkuat BNPB melalui anggaran, kelembagaan, dan koordinasi.
Sementara dalam DIM yang diajukan pemerintah bab kelembagaan hanya diisi dengan kata badan. Dengan alasan untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden, kata Yandri.
Akibat beda pandangan ini, rapat Panja beberapa kali diskors. Komisi VIII telah melakukan lobi dengan Menteri Sosial tetapi tidak membuahkan hasil.
Karena mempertimbangkan fungsi legislasi dan aturan pembahasan RUU bahwa satu Komisi hanya bisa membahas satu RUU, akhirnya disepakati antara DPR, DPD, dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana.
https://www.liputan6.com/news/read/4975322/dpr-hentikan-pembahasan-ruu-penanggulangan-bencana
Sumber: https://www.liputan6.com/news/read/4975322/dpr-hentikan-pembahasan-ruu-penanggulangan-bencana
Graph
Extracted
persons | Yandri Susanto, |
ministries | BNPB, DPD, DPR RI, Kemenkeu, Kemensos, Komisi VIII DPR, |
topics | Gempa, Tsunami, |
nations | Indonesia, |
places | DKI Jakarta, |