Tarif Cukai Rokok Perlu Dibuat dalam 5 Layer untuk Dorong Penerimaan Negara

  • 31 Mei 2022 15:06:16
  • Views: 6

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skenario Bappenas menyatakan, penerimaan negara akan lebih optimal dan terjadi penurunan prevalensi merokok pada anak jika tarif cukai rokok kembali dipangkas menjadi 5 lapisan (layer) di 2024.

Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali mengatakan kebijakan cukai hasil tembakau bertujuan untuk mencapai target pengendalian tembakau yang indikatornya adalah penurunan prevalensi perokok anak pada usia 10-18 tahun sesuai RPJMN 2022-2024.

“Cukai menjadi salah satu instrumen yang paling efektif untuk menurunkan prevalensi perokok anak, yakni dengan penyederhanaan struktur tarif cukai yang berimplikasi pada pengendalian tembakau, katanya.

Pungkas menambahkan, struktur tarif cukai rokok yang terlalu kompleks memudahkan konsumen untuk pindah dari satu jenis rokok ke rokok lainnya yang lebih murah karena banyaknya variasi harga di pasaran.

Baca juga: Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Tiga Wilayah Ini

“Dalam skenario kami, usulan simplifikasi struktur tarif menjadi 5 tier di 2024 sehingga kita mampu melakukan penurunan prevalensi perokok anak sekaligus meningkatkan penerimaan negara, ujarnya.

Dampak penyederhanaan struktur cukai dalam usulan Bappenas ini akan minim dampak ke tenaga kerja karena tetap memberikan perbedaan untuk rokok mesin dan rokok tangan, dengan tetap ada 3 golongan di rokok tangan sehingga pabrikan kecil tetap terlindungi dan tidak bersaing langsung dengan pabrikan besar.

Baca juga: Tingginya Tarif Cukai Produk Tembakau Disebut Berpotensi Rugikan Pemerintah

Menurutnya, aksi Stranas PK yang mempertimbangkan 4 pilar kebijakan cukai juga sejalan dengan Bappenas.

“Kami di Bappenas, tentu sangat concern dengan pengendalian dari sisi kesehatan. Sehingga dari 4 pilar tadi, kesehatan jadi fokus kami. Kenapa perlu dikendalikan? Karena dampak rokok yang menyebabkan kematian, memperparah kemiskinan, dan menimbulkan beban ekonomi yang besar, ujar Pungkas.

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Membuat Regulasi yang Bisa Melindungi Industri Rokok Elektrik

Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Febri Pangestu mengatakan dari sisi pengendalian konsumsi, kebijakan tarif cukai hasil tembakau ditujukan agar harga rokok semakin tidak terjangkau.

“Kalau kita lihat dari sisi konsumsinya dari data pemesanan pita cukai itu sangat melonjak pada 2019 dan pada 2021, ujarnya.

Dari sisi pengendalian, ini memang kurang menggembirakan karena konsumsi rokoknya ternyata naik padahal masih pandemi.

Penyebabnya terkait pola konsumsi selama pandemi dan karena pada saat itu tidak ada penyesuaian harga jual eceran minimum sehingga boleh jadi harganya tidak terlalu berubah di masa pandemi, katanya.

Febri mengatakan, penyederhanaan struktur tarif cukai merupakan upaya yang tepat dalam mencegah praktik penghindaran pajak.

“Dari sisi penerimaan, secara perhitungan, pasti naik. Tetapi, kita tetap mendukung persaingan usaha yang sehat. Jadi secara perkiraan, penyederhanaan struktur tarif cukai pasti akan mendukung kepatuhan hukum dan mengurangi penghindaran pajak, ujarnya.


https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/05/31/tarif-cukai-rokok-perlu-dibuat-dalam-5-layer-untuk-dorong-penerimaan-negara

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/05/31/tarif-cukai-rokok-perlu-dibuat-dalam-5-layer-untuk-dorong-penerimaan-negara
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, YouTube,
ministries Badan Kebijakan Fiskal, Bappenas, Bea Cukai,
products rokok elektrik,
places DKI Jakarta,
plants Tembakau,