Tok! DPR Setop Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana

  • 31 Mei 2022 13:47:18
  • Views: 8

JAKARTA - DPR resmi menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Bencana. Hal ini diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar hari ini, Selasa (31/5/2022).

Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui, tanya Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di ruang sidang paripurna, kompleks parlemen, Jakarta/.

Setuju, dijawab serentak oleh anggota dewan yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyampaikan laporannya. Dia mengatakan, Komisi VIII DPR RI mulai dari masa persidangan 1- 5, tahun sidang 2020-2021 serta masa persidangan 1-4 tahun sidang 2001-2022, telah membahas RUU Penanggulangan Bencana ini.

Lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana disebabkan adanya perbedaan tentang rumusan mengenai nomenklatur kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB antara rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR RI dengan DIM Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang diajukan Pemerintah RI, ujar Yandri.

Dalam RUU yang diajukan DPR RI ditegaskan bahwa BNPB secara eksplisit pada bab kelembagaan sebagaimana dicantumkan dalam UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Komisi VIII mempunyai semangat untuk memperkuat BNPB di antaranya melalui anggaran kelembagaan dan koordinasi.

Sementara dalam daftar investasi masalah DIM, rancangan undang-undang bencana yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bab kelembagaan hanya diisi dengan kata-kata badan dengan alasan untuk memberikan koleksibilitas kepada Presiden akibat perdebatan mengenai kelembagaan ini, tuturnya.

Yandri menyampaikan, rapat Panja telah diskors beberapa kali dan lobi dengan Mensos selaku pemegang surat presiden (surpres) mengenai rancangan UU Penanggulangan Bencana sudah dilakukan, namun tak kunjung membuahkan hasil. 

Mempertimbangkan pentingya fungsi legislasi DPR, khususnya di Komisi VIII DPR RI dan memperhatikan aturan mengenai pembahasan RUU bahwa satu komisi hanya di alokasi 1 RUU, maka Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan rapat kerja dengan para pemegang supres mengenai rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana yakni Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta pimpinan DPD RI.

Dalam rapat kerja yang dilakukan tanggal 13 April 2022 diambil kesimpulan bahwa komisi VIII DPR RI dan DPD RI serta Pemerintah Republik Indonesia sepakat untuk menghentikan pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana pada tingkat 1 karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB.

Oleh karena itu, kami mengusulkan di forum yang terhormat ini dan mohon persetujuannya untuk memutuskan penghentian pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diputuskan pada rapat kerja di Komisi VIII DPR RI dan memberikan kesempatan kepada Komisi VIII DPR RI untuk membahas rancangan undang-undang lainnya yang sesuai dengan bidang tugasnya, kata Yandri.


https://nasional.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603090/tok-dpr-setop-pembahasan-ruu-penanggulangan-bencana?page=1

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/05/31/337/2603090/tok-dpr-setop-pembahasan-ruu-penanggulangan-bencana?page=1
Tokoh





Graph

Extracted

persons Sufmi Dasco Ahmad, Yandri Susanto,
companies ADA,
ministries BNPB, DPD, DPD RI, DPR RI, Kemenpan RB, Kemensos, Komisi VIII DPR,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases HAM,
musicclubs APRIL,