Pakar Hukum Nilai Peninjauan Kembali Tak Semestinya Ada Pembatasan

  • 31 Mei 2022 13:19:18
  • Views: 15

MerahPutih.com - Sejumlah pakar hukum buka suara terkait urgensi pembatasan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK).

Dalam sistem hukum di Indonesia saat ini, semestinya proses pengajuan PK tak perlu dibatasi. Sebab untuk mencari sebuah keadilan tidak terikat oleh waktu.

Baca Juga

KPK Gandeng PLN Cegah Korupsi di Sektor Usaha

Pakar hukum Universitas Islam Indonesia, Arief Setiawan mengatakan setiap terpidana berhak mengajukan peninjauan kembali (PK). Eksekusi para terpidana pun diminta menunggu putusan PK.

Pada esensinya, peninjauan kembali merupakan sarana bagi terpidana atau ahli warisnya untuk memperoleh keadilan dan melindungi kepentingan terpidana, ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/5).

Ia menjelaskan tahap kasasi di Indonesia merupakan upaya terakhir dalam persidangan sebuah perkara, sekaligus menjadi acuan menjalankan eksekusi. Namun, peninjauan kembali merupakan salah satu bagian dari upaya hukum luar biasa, di samping upaya kasasi, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Peninjauan kembali kerap diambil oleh keluarga terpidana untuk mengungkapkan fakta baru dalam perkara usai kasasi. Tapi, peninjauan kembali kerap gagal mengungkap fakta baru karena eksekusi tahap kasasi sudah dilakukan.

Baca Juga

Dewas KPK Periksa Lili Pintauli Terkait Dugaan Gratifikasi MotoGP

Arief berharap peninjauan kembali diharap tidak disepelekan. Pasalnya, peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa untuk mengungkap fakta baru dalam perkara.

Disebut sebagai upaya hukum luar biasa karena peninjauan kembali hanya bisa dilakukan apabila seluruh upaya hukum biasa, yakni banding dan kasasi, telah dilakukan, ucap Arief.

Sementara itu, pakar hukum Sigit Riyanto mengatakan peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013. Putusan itu mempertegas tidak adanya batasan jumlah dalam pengajuan peninjauan kembali.

Konsekuensi dari putusan ini, terpidana sekarang dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur, tutur Sigit.

Namun, putusan pengadilan itu bertabrakan dengan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Aturan itu menjelaskan permintaan pengajuan kembali hanya dapat dilakukan sekali dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (Pon)

Baca Juga

Demokrat Sayangkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 90 Hari


https://merahputih.com/post/read/pakar-hukum-nilai-peninjauan-kembali-tak-semestinya-ada-pembatasan

Sumber: https://merahputih.com/post/read/pakar-hukum-nilai-peninjauan-kembali-tak-semestinya-ada-pembatasan
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Dewas KPK, KPK, MK,
bumns PLN,
institutions UII,
religions Islam,
parties Demokrat,
topics Pemilu 2024,
events MotoGP,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases korupsi,