Pemda akan Dapat Dua Insentif Jika Realisasikan Belanja Produk Dalam Negeri 40 Persen 

  • 31 Mei 2022 13:06:18
  • Views: 11

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat akan memberikan dua insentif kepada pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil merealisasikan belanja produk dalam negeri (PDN) sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Aturan yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan angka minimal realisasi belanja PDN sebesar 40 persen dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah. 

Baca juga: Gibran akan Boyong Produk UMKM Solo ke Pameran di Paris, Berangkat 5 Juni

(Pemerintah pusat) Memberikan insentif kepada daerah yang telah memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022, kata Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Saiful Islam yang ditulis Selasa (31/5/2022).

Adapun insentif pertama, memberikan dana insentif daerah (DID) kepada Pemda yang berhasil memenuhi belanja PDN sesuai dengan Inpres tersebut. 

Diusulkan komponen penilaiannya bagaimana pemerintah daerah menggunakan PDN dan produk UMKM, kata Saiful. 

Dari anggaran tersebut, kata Saiful, daerah dapat menyalurkan kembali untuk membeli setiap produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing.

Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah, ucap Saiful.

Baca juga: Menteri Teten: Tidak Ada Kebanggaan Beli Produk Luar Negeri

Insentif kedua yaitu insentif pajak kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 juta di daerah terkait, di mana pelaku UMKM tersebut dibebaskan beban pajak penghasilan atau PPh. 

Nantinya, pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.

Dalam bentuk penghasilan berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

Pelaku usaha UMKM dibebaskan pajak penghasilan atau PPh, kata Saiful. 

Dalam memperkuat aturan tersebut, saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2022 terkait dengan perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang bersinergi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Saat ini sedang dibuatkan teknis pelaksanaannya, tutur Saiful.


https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/05/31/pemda-akan-dapat-dua-insentif-jika-realisasikan-belanja-produk-dalam-negeri-40-persen

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/05/31/pemda-akan-dapat-dua-insentif-jika-realisasikan-belanja-produk-dalam-negeri-40-persen
Tokoh





Graph