Ade Yasin Diduga Kumpulkan Duit Kontraktor untuk Menyuap BPK Jabar

  • 31 Mei 2022 12:08:56
  • Views: 11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dari beberapa kontraktor. Uang itu diduga dikumpulkan untuk menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
 
Informasi ini diulik saat KPK memeriksa sembilan saksi pada Senin, 30 Mei 2022, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
 
Dilakukan pendalaman antara lain terkait dugaan berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AY (Ade Yasin) melalui perantaraan tersangka RT (PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik) dari beberapa pihak swasta (kontraktor), dan turut diduga pula bahwa uang-uang ini yang kemudian diberikan pada tersangka ATM (pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah) dan kawan-kawan, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Mei 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: 8 Petinggi Perusahaan Dipanggil dalam Kasus Suap Ade Yasin
 
Sembilan saksi yang diperiksa itu yakni Wiraswasta, Hartanto Hoetomo; Direktur CV Arafah, M Hendri; Direktur CV Perdana Raya, Yusuf Sofian; Direktur CV Oryano, Maratu Liana; dan Direktur PT Rama Perkasa, Susilo.
 
KPK juga memeriksa Direktur PT Lambok Ulina, Bastian Sianturi; karyawan PT Lambok Ulina, Makmur Hutapea; Dirut PT Tureloto Battu Indah, Yosep Oscar Jawa Battu; dan Direktur CV Cipta Kesuma Ma'arup Fitriyadi.
 
Ali belum memerinci nominal uang yang diminta Ade dari kontraktor. Uang itu diyakini untuk memengaruhi pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor pada 2021.
 
Sebagai dana operasional selama proses audit berlangsung, ujar Ali.  
 
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. KPK menetapkan delapan tersangka sebagai pemberi serta penerima dalam perkara ini.
 
Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditetapkan sebagai tersangka penerima.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

(ADN)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/zNPm79Xb-ade-yasin-diduga-kumpulkan-duit-kontraktor-untuk-menyuap-bpk-jabar

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/zNPm79Xb-ade-yasin-diduga-kumpulkan-duit-kontraktor-untuk-menyuap-bpk-jabar
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ade Yasin, Ali Fikri, Hartanto,
companies Dana,
ministries BPK, KPK, MA,
organizations PPK,
fasums Gedung Merah Putih KPK,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bogor,
cases kasus suap, korupsi, Tipikor,