Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana Resmi Dihentikan

  • 31 Mei 2022 12:09:23
  • Views: 12

Jakarta: Komisi VIII DPR meminta persetujuan penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana. Pengajuan disetujui rapat paripurna.
 
Kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat apakah laporan komisi VIII DPR RI terhadap pemberhentian pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dapat disetujui? ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.
 
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyampaikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dimulai sejak sidang 2020-2021. Namun, tidak ada perkembangan pembahasan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN itu menyampaikan kondisi tersebut terjadi karena perbedaan sikap antara pemerintah dan DPR. Yakni, posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di dalam bakal beleid tersebut.
 
Adanya perbedaan rumusan nomenklatur BNPB antara RUU yang diajukan DPR RI dengan DIM RUU Penanggulangan Bencana yang diajukan pemerintah, kata Yandri.
 
Baca: KPU Dinilai Lebih Paham Soal Durasi Kampanye Pemilu 2024
 
Komisi VIII DPR menginginkan BNPB disebut secara eksplisit pada kelembagaan. Sebab, Komisi VIII ingin memperkuat BNPB melalui anggaran, kelembagaan, dan koordinasi.
 
Sementara dalam DIM yang diajukan pemerintah bab kelembagaan hanya diisi dengan kata badan. Dengan alasan untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden, ungkap dia.
 
Akibat beda pandangan ini rapat Panja beberapa kali diskors. Komisi VIII telah melakukan lobi dengan pimpinan Kementerian Sosial (Kemensos), tapi tidak membuahkan hasil.
 
Komisi VIII memutuskan menghentikan pembahasan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja (raker) pada 13 April 2022.
 
Yandri menyampaikan raker tersebut dihadiri Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Hadir juga perwakilan DPD. 
 
Dalam raker 13 April 2022 diambil kesimpulan komisi VIII DPR, DPD, serta pemerintah sepakat menghentikan RUU Penanggulangan Bencana pada tingkat I karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB, ujar dia.
 

(AGA)


https://www.medcom.id/nasional/politik/0k8Xw20k-pembahasan-ruu-penanggulangan-bencana-resmi-dihentikan

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/0k8Xw20k-pembahasan-ruu-penanggulangan-bencana-resmi-dihentikan
Tokoh















Graph