Belasan Miliar Duit Diterima Walkot Bekasi dari Suap hingga Gratifikasi

  • 31 Mei 2022 11:53:56
  • Views: 3

Jakarta -

Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen didakwa menerima suap, gratifikasi, hingga pungutan liar (pungli). Total uang hasil korupsi yang diterima Pepen mencapai Rp 19,5 miliar.

detikcom merangkum 'dosa-dosa' Pepen yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa KPK, Selasa (31/5/2022). Berikut rinciannya:

1. Terima Suap Rp 10,450 M

Dalam dakwaan ini Pepen didakwa bersama-sama dengan sejumlah pejabat Pemkot Bekasi. Mereka adalah Kadis Perkimtan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat dan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M Bunyamin.

Dalam dakwaan pertama ini, jaksa mengatakan Pepen menerima hadiah sebesar Rp 10,450 miliar dari sejumlah orang. Tujuannya, agar Pepen dkk memuluskan proses pengadaan lahan.

Berikut rincian Rp 10,450 miliar yang diterima Pepen:

- Lai Bui Min Rp 4,1 miliar
- Makhfud Saifudin Rp 3 miliar.
- Suryadi Mulya Rp 3,350 miliar.

Ketiga menyuap Pepen dkk agar melakukan pengurusan agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan, Kota Bekasi seluas 14.339 M2 terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Terdakwa dan Jumhana Luthfi Amin serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi, Kota Bekasi
seluas 2.844 M2 atas nama Kamaludin Djaini, serta Terdakwa dan M Bunyamin mengupayakan Kegiatan Pengadaan Lahan Pembangunan Polder Air Kranji dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021, serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa, papar jaksa KPK.

2. Terima Gratifikasi Rp 30 Juta

Lebih lanjut, jaksa mengatakan Pepen juga menerima gratifikasi senilai Rp 30 juta. Uang itu didapat dari seorang kontraktor bernama Ali Amril.

Dalam dakwaan kali ini, Pepen hanya didakwa bersama-sama dengan Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi M Bunyamin. Uang tersebut diberikan Ali melalui Bunyamin setelah Pepen memberikan persetujuan Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan Gedung Teknis Bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada tahun 2022.


https://news.detik.com/berita/d-6103388/belasan-miliar-duit-diterima-walkot-bekasi-dari-suap-hingga-gratifikasi

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6103388/belasan-miliar-duit-diterima-walkot-bekasi-dari-suap-hingga-gratifikasi
Tokoh







Graph

Extracted

persons Ali Amril, Rahmat Effendi, Saifudin,
ministries KPK,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bekasi, Bekasi Barat, Rawalumbu,
cases korupsi,