Boyamin MAKI Selesaikan S1 Selama 30 Tahun, UMS Jelaskan soal Lolos DO

  • 31 Mei 2022 11:54:07
  • Views: 3

Jakarta -

Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman baru menyelesaikan studi sarjananya atau S1. Dia perlu waktu selama 30 tahun untuk mendapat gelar sarjana hukum (SH) di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Dilansir dari detikJateng, UMS menjelaskan alasan Boyamin tidak dikeluarkan atau drop out (DO). Wakil Rektor I UMS Bidang Pendidikan Harun Joko Prayitno menjelaskan Boyamin sudah lewat dari masa studinya.

Cuma universitas memberlakukan pembaruan masa studi (PMS). Jadi PMS, diberlakukan kepada mahasiswa yang tidak bisa menyelesaikan masa studinya tepat waktu dalilnya itu, kata Harun saat dihubungi detikJateng, Senin (30/5/2022).

Harun menyebut, mahasiswa tetap secara sah tercatat di Kementerian Pendidikan, Kebudataan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Khusus Boyamin, diberlakukan program Outcome Based Education (OBE).

Menyusun skripsi tidak harus laporan yang tebal luarannya. Tapi bisa berupa produk hukum, peraturan perundangan, kajian naskah akademik, kalau ini namanya rekayasa sosial, pemberdayaan, advokasi masyarakat, itu dihargai setara skripsi tugas akhir, paparnya.

Boyamin sempat tidak aktif selama beberapa tahun. Kemudian, yang bersangkutan kembali aktif untuk menyelesaikan studinya.

Setelah tidak aktif, selama ini dianggap tidak aktif di portalnya UMS. Tetapi diaktifkan kembali, karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai mahasiswa. Istilahnya tidak menyelesaikan studi tepat waktu, ucapnya.

Intinya ingin mengantarkan mahasiswa supaya studinya selesai. Dengan adanya PMS ke depan tidak ada lagi mahasiswa yang sampai numpuk, imbuhnya.

Simak Selengkapnya di sini.

(aik/imk)

https://news.detik.com/berita/d-6103387/boyamin-maki-selesaikan-s1-selama-30-tahun-ums-jelaskan-soal-lolos-do

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6103387/boyamin-maki-selesaikan-s1-selama-30-tahun-ums-jelaskan-soal-lolos-do
Tokoh



Graph

Extracted

persons Boyamin Saiman,
companies ADA,
ministries Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
organizations Muhammadiyah,
ngos MAKI,
places DKI Jakarta,
cases korupsi,