Kontroversi RUU Sisdiknas yang Prosesnya Diklaim Tak Diketahui Jokowi

  • 31 Mei 2022 11:54:48
  • Views: 13

Jakarta -

Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak tahu soal proses Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU Sisdiknas merupakan salah satu RUU yang sempat menuai kontroversi.

Pada bulan Maret 2022 lalu, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi polemik lantaran menghilangkan istilah SD, SMP, SMA, dan Madrasah. RUU Sisdiknas ini memakai istilah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan.

Sebagaimana diketahui, dalam aturan UU lama, yakni UU Sisdiknas Tahun 2003, madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk pendidikan dasar, yang tercantum dalam Pasal 17. Begini bunyi pasalnya:

Pendidikan Dasar
Pasal 17
(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
(2) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Istilah SD, SMP, SMA, dan Madrasah ini diganti dalam draf awal RUU Sisdiknas yang diterima detikcom, Rabu (30/3/2022). Jenjang pendidikan dibedakan berdasarkan jenjang. Yakni jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar untuk mengganti SD, pendidikan menengah untuk mengganti SMP dan SMP. Lalu madrasah diganti menjadi pendidikan keagamaan. Berikut ini pasal-pasalnya:

Pasal 40
Jenjang Pendidikan anak usia dini merupakan upaya pembinaan untuk membantu penanaman nilai-nilai Pancasila, agama, dan moral, serta pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik, kognitif, literasi, dan sosial emosional.

Pasal 46
(1) Jenjang Pendidikan dasar dilaksanakan mulai kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).
(2) Kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 6 (enam) dirancang untuk mengembangkan kemampuan dasar dalam literasi, numerasi, dan berpikir ilmiah, serta mengembangkan karakter Pelajar sebagai landasan bagi pengembangan diri dan sosial.
(3) Kelas 7 (tujuh) sampai dengan kelas 9 (sembilan) dirancang untuk mengembangkan lebih lanjut kemampuan dasar dan karakter yang telah dibangun pada kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 6 (enam) untuk mempelajari dan memahami ilmu pengetahuan sebagai landasan untuk melanjutkan Pendidikan ke Jenjang Pendidikan menengah.

Pasal 48
Jenjang Pendidikan menengah dilaksanakan setelah Jenjang Pendidikan dasar dan sebelum Jenjang Pendidikan tinggi

Pasal 49
(1) Jenjang Pendidikan menengah merupakan Pendidikan yang dirancang untuk memperdalam pemahaman atas ilmu pengetahuan yang lebih variatif dan spesifik serta mempersiapkan Pelajar untuk:
a. melanjutkan ke Jenjang Pendidikan tinggi; dan/atau
b. mengembangkan keterampilan yang relevan dengan dunia usaha dan dunia kerja.
(2) Selain mempersiapkan Pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendidikan Menengah juga mempersiapkan Pelajar menjadi Warga Negara yang memberi kontribusi positif bagi Masyarakat.

Pasal 50
Jenjang Pendidikan menengah dilaksanakan mulai kelas 10 (sepuluh) sampai dengan kelas 12 (dua belas).

Pasal 51
(1) Jenjang Pendidikan menengah dilaksanakan melalui sub Jalur Pendidikan persekolahan, Pendidikan persekolahan mandiri, atau Pendidikan kesetaraan.
(2) Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas Jenis Pendidikan umum dan Jenis Pendidikan vokasi.

Pasal 32
Pendidikan keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan Pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.


https://news.detik.com/berita/d-6103331/kontroversi-ruu-sisdiknas-yang-prosesnya-diklaim-tak-diketahui-jokowi

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6103331/kontroversi-ruu-sisdiknas-yang-prosesnya-diklaim-tak-diketahui-jokowi
Tokoh



Graph

Extracted

persons joko widodo,
topics PTM,
products Pancasila, UU Sisdiknas,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,