PBNU Keluarkan Panduan Berkurban di Tengah Wabah PMK, Ini Isinya

  • 31 Mei 2022 11:24:02
  • Views: 8

Jakarta -

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan panduan terkait kurban di tengah ramai wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Ada beberapa kategori hewan yang dinyatakan sah untuk dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban, kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Gus Fahrur juga menjelaskan hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat. Hewan tersebut dinyatakan tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, imbuh Gus Fahrur.

Berikut keterangan lengkap dari Ketua PBNU Gus Fahrur mengenai hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dibedakan sebagai berikut:

1. Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

2. Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

3. Hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan menyembelih kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

4. Hewan yang telah terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

4. Untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK di Indonesia, Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban hendaknya memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan. Panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, kaki, mulut dan limbah.

5. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan, bisa diserahkan kepada panitia atau lembaga keagamaan.

(knv/dhn)

https://news.detik.com/berita/d-6103319/pbnu-keluarkan-panduan-berkurban-di-tengah-wabah-pmk-ini-isinya

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6103319/pbnu-keluarkan-panduan-berkurban-di-tengah-wabah-pmk-ini-isinya
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
organizations PBNU,
religions Islam,
products daging, Hewan kurban,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,