Bantah Kepala Dinas Mundur, Bupati Langkat Bersumpah Keluarganya Celaka Jika Bohong

  • 31 Mei 2022 04:08:56
  • Views: 2

Jakarta: Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin membantah ada kepala dinas di wilayahnya yang mundur. Dia berani bersumpah keluarganya akan celaka jika berbohong.
 
Di sini, di sidang pengadilan ini, demi tuhan, mati keluarga saya kalau ada kepala dinas itu meminta mengundurkan diri dari jabatannya, kata Terbit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Mei 2022.
 
Jaksa meminta Terbit tidak bersumpah yang berlebihan dalam persidangan. Pasalnya, dia sudah disumpah untuk jujur sebelum kesaksiannya didengarkan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Mohon maaf, mohon maaf, ujar Terbit.
 
Dalam persidangan, Terbit membantah sejumlah pertanyaan jaksa. Beberapa pertanyaan yang dibantah, yakni pengetahuannya soal istilah pengantin dalam proyek, pengumpulan komitmen fee, keluhan pengusaha, dan pengaturan lelang.
 
Terbit dihadirkan dalam persidangan Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Dia didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
 
Memberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024, kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 April 2022.
 
Baca: Hakim Tegur Saksi agar Jujur di Persidangan Penyuap Bupati Langkat
 
Uang tersebut diberikan melalui sejumlah pihak, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra. Pihak-pihak tersebut sebagai perantara untuk memuluskan paket pekerjaan yang akan digarap perusahaan Muara.
 
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

(AZF)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/ZkevlVAK-bantah-kepala-dinas-mundur-bupati-langkat-bersumpah-keluarganya-celaka-jika-bohong

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/ZkevlVAK-bantah-kepala-dinas-mundur-bupati-langkat-bersumpah-keluarganya-celaka-jika-bohong
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan TIPIKOR Jakarta, PN Jakarta Pusat,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Kemayoran,
cases korupsi, Tipikor,
musicclubs APRIL,