Kasus Laporan Perampokan Difabel Magetan Diselesaikan Secara ‘Restorative Justice’

  • 31 Mei 2022 01:13:57
  • Views: 13

Kasus Laporan Perampokan Difabel Magetan Diselesaikan Secara ‘Restorative Justice’

Magetan (beritajatim.com) – Pengakuan Meri Eka Lestari (37) difabel asal Desa/Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Jawa Timur terkait perampokan jadi laporan palsu. Motor Honda GL Max nopol AE 4427 SS milik suaminya, Fendy Rahmat Biantoro (38) dipinjamkan ke Dony Risky Ariyanto (29) warga Desa Keniten, Geneng, Ngawi.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengungkapkan meski Meri memberikan laporan palsu, pihaknya tetap akan menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan atau restorative justice. Selain itu, pelapor yakni Rosyid (53) mertua Meri juga telah mencabut laporan dan hanya ingin motor milik anaknya Fendi bisa kembali ke tangan mereka.

“Tetap diselesaikan secara restorative justice. Mengingat baik Meri maupun Dony ini sama-sama difabel dan mereka tentu diarahkan agar tetap menghindari tindak pidana, kata Rudy, Senin (30/5/2022)

Rudy menyebut kalau kini motor Honda GL Max itu sudah dikembalikan beserta bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Masalah itu kini sudah diselesaikan dan dia memastikan kalau kejadian perampokan dan penodongan menggunakan celurit itu tidak benar. Itu hanya cerita Meri untuk menghindari pertanyaan mertua terkait keberadaan motor Honda GL Max.

Untuk diketahui, Pengakuan Meri Eka Lestari (37) seorang difabel asal Desa/ Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Jawa Timur terkait perampokan dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto. Motor GL Max nopol AE 4427 SS milik suami Meri, Fendi Rahmat Biantoro (38) ternyata dipinjamkan ke teman sesama difabel yakni Doni Risky Ariyanto (29) warga Desa Keniten, Geneng, Ngawi, Jawa Timur.

Bahkan, senjata celurit yang diceritakan Meri juga fiktif, karena Doni datang ke rumah Meri untuk mengambil motor yang diberikan Meri beserta bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). “Ini bukan perkara perampokan. Namun, motor GL Max yang dilaporkan dirampok itu ternyata diberikan atau dipinjamkan ke Doni yang merupakan teman Meri. Mereka sudah kenal lama, dan saat itu hanya datang untuk mengambil motor dan BPKB, kata AKP Rudy Hidajanto, Senin (30/5/2022).

Rudy menerangkan jika usai mendapatkan laporan dari Rosyid warga Desa/ Kecamatan Ngariboyo, Magetan, mertua Meri, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pun, polisi langsung mencari pria yang dilaporkan merampok itu. Saat itu Doni diamankan di rumah neneknya di Desa Keniten, Geneng, Ngawi pada Sabtu (28/5/2022).

Polisi langsung melakukan pemeriksaan baik Doni dan Meri dimintai keterangan terkait dugaan perampokan. Namun, dari hasil pemeriksaan didapati kalau rupanya Doni dan Meri saling kenal dan mereka menjalin hubungan pertemanan. Meri pun hendak memberikan motor beserta BPKB milik suaminya pada Doni secara cuma-cuma. [fiq/suf]


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/kasus-laporan-perampokan-difabel-magetan-diselesaikan-secara-restorative-justice/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/kasus-laporan-perampokan-difabel-magetan-diselesaikan-secara-restorative-justice/
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries Polisi,
products celurit,
places JAWA TIMUR,
cities Magetan, Ngawi,
brands Honda,