Eks Dirut PTPN XI Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mesin Giling

  • 31 Mei 2022 00:29:52
  • Views: 15

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dengan hukuman 5 tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara, dalam perkara korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Marper Pandiangan, mengatakan terdakwa Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu (Six Roll Mill) di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015 - 2016.

Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan, katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dilansir ANTARA, Senin (30/5/2022).

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Direktur BUMN PTPN XI Tersangka Korupsi Mesin Giling

1. Kerugian negara senilai Rp15 miliar

EksIlustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Perbuatan terdakwa Budi ditaksir telah merugikan negara senilai Rp15 miliar. Nilai kontrak pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu itu sebesar Rp79 miliar. 

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi, tutur Ketua Majelis Hakim.

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Baca Juga: [BREAKING] Tersangka, Dirjen Kemendag Bakal Dicopot dari Jabatan Komisaris PTPN

2. Diwajibkan membayar Rp361 juta

EksIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Majelis Hakim Marper menambahkan terdakwa Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan.

Bila dalam satu bulan tidak dibayar maka harta bendanya disita. Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan, ujarnya.

3. Terdakwa dan jaksa belum ajukan banding

Eks(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Hakim Marper, putusan tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.


https://www.idntimes.com/news/indonesia/ananta-fitri/eks-dirut-ptpn-xi-divonis-55-tahun-penjara-kasus-korupsi-mesin-giling

Sumber: https://www.idntimes.com/news/indonesia/ananta-fitri/eks-dirut-ptpn-xi-divonis-55-tahun-penjara-kasus-korupsi-mesin-giling
Tokoh

Graph