Tjahjo Sebut Negara Rugi Akibat Ratusan CPNS Mundur setelah Dinyatakan Lulus Seleksi

  • 31 Mei 2022 00:24:50
  • Views: 7

RILISID, Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menanggapi mundurnya ratusan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi tahun 2021.

Tjahjo mengatakan pengunduran diri CPNS dan PPPK tersebut telah merugikan anggaran negara yang sudah dikeluarkan selama proses seleksi penerimaan.

Selain itu, formasi CPNS dan PPPK yang seharusnya terisi menjadi kosong. Hal ini juga menutup kesempatan peserta lain yang kemungkinan memenuhi syarat.

Karenanya, Tjahjo meminta kementerian/lembaga dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar formasi yang ditinggalkan tersebut bisa diisi kembali apabila proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) belum dilakukan.

Guna mengantisipasi hal tersebut terjadi kembali, Tjahjo menegaskan akan memperkuat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan. Baik tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan NIP, hingga pengangkatan.

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari, kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Senin (30/5/2022).

Dalam pengadaan CPNS, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta dengan biaya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan seleksinya.

“Dengan biaya itu, pemerintah seharusnya mendapatkan ASN yang dibutuhkan dengan kompetensi sesuai dengan jabatannya. Namun karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya, jelasnya.

Berdasarkan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS, pelamar yang telah lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.

Jika mengundurkan diri diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri dimana tercantum dalam Pasal 35 Permenpan-RB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Namun demikian, kewenangan PPK dalam memberikan sanksi tambahan bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan ditetapkan oleh PPK pada saat pengumuman seleksi dengan konsekuensi yang diberikan kepada pelamar.

Jika formasi yang ditinggalkan tidak bisa diisi pada tahun ini, Tjahjo menyatakan dapat diusulkan kembali dengan mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisa jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi baik CPNS maupun PPPK pada tahun anggaran berikutnya. (*)


https://rilis.id/Nasional/Berita/Tjahjo-Sebut-Negara-Rugi-Akibat-Ratusan-CPNS-Mundur-setelah-Dinyatakan-Lulus-Seleksi-3eqOP08

Sumber: https://rilis.id/Nasional/Berita/Tjahjo-Sebut-Negara-Rugi-Akibat-Ratusan-CPNS-Mundur-setelah-Dinyatakan-Lulus-Seleksi-3eqOP08
Tokoh



Graph

Extracted

persons Tjahjo Kumolo,
companies ADA,
ministries ASN, Kemenpan RB,
organizations PPK,
topics CPNS,
products PPPK,
places DKI Jakarta,