Polisi Razia Warkop Pangku Esek-esek di Lamongan, 2 Pasangan Mesum Diciduk

  • 30 Mei 2022 23:13:57
  • Views: 11

Polisi Razia Warkop Pangku Esek-esek di Lamongan, 2 Pasangan Mesum Diciduk

Lamongan (beritajatim.com) – Tak ingin penyakit masyarakat (pekat) berupa praktik prostitusi terus berkembang, Polres Lamongan berkomitmen untuk sigap memberantas pekat tersebut. Komitmen itu dibuktikan Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan dengan langsung merazia 2 (dua) warung kopi ‘pangku’ yang kedapatan menyediakan kamar dan menjadi tempat terselubung dilakukannya praktik prostitusi.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dua warung kopi (warkop) yang disikat tersebut yakni warkop yang berada di Dusun Kedungsono, Desa Deketagung Kecamatan Sugio, pada Rabu (25/5/2022), dan warkop di Desa Balun Kecamatan Turi, pada Senin (30/5/2022) malam ini.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, penggerebekan ini bermula saat petugas kepolisian Lamongan yang menggelar patroli dalam rangka operasi pekat ini mendapat laporan dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi jika ada warung kopi yang diduga menjadi tempat prostitusi. Selain warkop di Sugio, juga ada warkop di Desa Balun Kecamatan Turi, ujar Anton kepada wartawan, Senin (30/5/2022) malam.

Lebih lanjut, ungkap Anton, ternyata dari 2 warung yang dirazia, petugas kepolisian berhasil menciduk 2 pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah berhubungan badan di warung pangku esek-esek tersebut.

“Selain menggerebek dua pasangan mesum itu, polisi juga mengamankan masing-masing pemilik warung, yakni SM (42) warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban pada dini hari di warungnya, Sugio, dan seorang nenek inisial KK (68) di warkop Desa Balun Turi pada Senin (30/5/2022) hari ini, bebernya.

Kini, tambah Anton, dua pemilik warung kopi pangku esek-esek tersebut telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 celana dalam warna merah dan putih, uang tunai Rp 120 ribu, dan kasur lantai.

“Modus kedua tersangka sama, mereka menyediakan dan atau menyewakan kamar di warung miliknya untuk tempat mesum. Di masing-masing warkop itu juga terdapat satu orang perempuan yang mengaku sebagai pelayan para lelaki hidung belang, terangnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pemilik warung, mereka mengambil keuntungan sebesar Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu dari kamar yang disediakan, untuk sekali pakai.

Namun tarif itu masih bisa naik turun tergantung kesepakatan tarif dari laki-laki hidung belang. Mereka juga mengaku, rata-rata tarif dari perempuan pemuas hawa nafsu ini dipatok mulai dari harga Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali kencan.

Sehingga, bagi para pengunjung yang ingin ngopi sekaligus ingin memuaskan nafsunya, setidaknya harus merogoh kocek antara Rp 100 ribu sampai Rp 200.000 dalam sekali kencan. Biaya itu termasuk tarif kamar dan jasa prostitusi.

“Kedua tersangka SM dan KK dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan. Ancaman hukumannya paling lama 1, 4 tahun, pungkas Anton.[riq/kun]


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/polisi-razia-warkop-pangku-esek-esek-di-lamongan-2-pasangan-mesum-diciduk/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/polisi-razia-warkop-pangku-esek-esek-di-lamongan-2-pasangan-mesum-diciduk/
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA, Google,
ministries Polisi,
places JAWA TIMUR,
cities Lamongan, Tuban,
cases Praktik prostitusi,