AKBP Brotoseno Tak Dipecat Meski Eks Napi Korupsi, Polri: Dia Berprestasi

  • 30 Mei 2022 21:48:12
  • Views: 10

Suara.com - Polri membeberkan alasan pihaknya tidak memecat mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno. Salah satunya karena yang bersangkutan dinilai berprestasi.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo membeberkan tiga poin pertimbangan dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri. 

Pertama, rangkaian kejadian penyuapan terhadap Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir selaku penyuap dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 - 11- 2018. 

Kedua, Brotoseno dianggap telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan penjara dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan atau Lapas. 

Baca Juga: Polri Akui Belum Pecat Eks Narapidana Korupsi Raden Brotoseno

Ketiga, adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian, imbuh Sambo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/5/2022).

Sambo menyebut, Sidang Komisi Kode Etik Polri itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Dalam persidangan, Brotoseno terbukti secara sah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 Ayat (1) huruf c, Pasal 13 Wyat (1) huruf a, Pasal 13 Ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi, katanya. 

Kritik ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menyoroti status mantan narapidana korupsi Brotoseno yang masih aktif sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Eks Narapidana Korupsi dan Pacar Angelina Sondakh Disebut Masih Aktif Sebagian Anggota, Polri Klaim akan Cek ke Propam

Padahal, yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah lantaran menerima suap terkait korupsi cetak sawah pada tahun 2016 di Kalimantan periode 2021-2014. 


https://www.suara.com/news/2022/05/30/210214/akbp-brotoseno-tak-dipecat-meski-eks-napi-korupsi-polri-dia-berprestasi

Sumber: https://www.suara.com/news/2022/05/30/210214/akbp-brotoseno-tak-dipecat-meski-eks-napi-korupsi-polri-dia-berprestasi
Tokoh







Graph