Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp 10,4 Miliar

  • 30 Mei 2022 21:18:38
  • Views: 3

MerahPutih.com - Sidang perdana terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi digelar Senin, (30/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Rahmat Effendi didakwa menerima suap sebesar Rp 10,4 miliar. Suap tersebut berasal dari Pengusaha Lai Bui Min senilai Rp 4,1 miliar; Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin Rp 3 miliar; dan dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp 3,35 miliar.

Baca Juga:

Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Dkk Segera Disidang

Surat dakwaan Rahmat Effendi dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung.

Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK untuk Rahmat Effendi.

Yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yaitu dari Lai Bui Min sejumlah Rp 4.100.000.000; dari Makhfud Saifudin sejumlah Rp 3.000.000.000; dan dari Suryadi Mulya sejumlah Rp 3.350.000.000, imbuhnya.

Rahmat Effendi didakwa menerima suap bersama-sama dengan Jumhana Luthfi Amin selaku Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi.

Kemudian, Wahyudin selaku Camat Jatisampurna; dan M Bunyamin selaku Camat Bekasi Barat sekaligus Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, ujar Jaksa.

Baca Juga:

KPK Panggil 7 Saksi Dalami Kasus TPPU Rahmat Effendi

Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa, Rahmat Effendi diduga bersama-sama dengan Jumhana Luthfi kongkalikong agar Pemerintah Kota Bekasi membeli lahan milik Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 14.339 M2.

Lahan milik Lai Bui Min tersebut diduga akan digunakan untuk pengadaan lahan dalam rangka kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Tak hanya itu, Rahmat Effendi dan Jumhana dibantu Wahyudin juga melancarkan aksinya terkait ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII. Ketiganya diduga menerima suap dari ganti rugi tersebut.

Rahmat Effendi disebut bersama M Bunyamin juga menerima suap terkait kegiatan pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji agar dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021. Keduanya juga diduga turut serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.

Padahal, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara, kata Jaksa.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga:

KPK Duga Rahmat Effendi Palak ASN Bekasi untuk Kebut Pembangunan Glamping


https://merahputih.com/post/read/wali-kota-nonaktif-bekasi-rahmat-effendi-didakwa-terima-suap-rp-10-4-miliar

Sumber: https://merahputih.com/post/read/wali-kota-nonaktif-bekasi-rahmat-effendi-didakwa-terima-suap-rp-10-4-miliar
Tokoh





Graph