3 Pertimbangan Komisi Etik Polri Tak Pecat AKBP Brotoseno

  • 30 Mei 2022 20:54:39
  • Views: 12

Jakarta -

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, membeberkan tiga hal yang menjadi pertimbangan AKBP Raden Brotoseno tak dipecat meski sudah tersandung kasus korupsi dan divonis bersalah oleh pengadilan. Pertimbangan pertama adalah karena penyuap Brotoseno, yakni Haris Arthur Haidir, dibebaskannya oleh majelis hakim di tingkat kasasi.

Hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain an. Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018, tanggal 14-11-2018, kata Ferdy dalam keterangan tertulis pada Senin (30/5/2022).

Kemudian pertimbangan kedua adalah karena AKBP Brotoseno sudah dihukum selama 3 tahun 3 bulan, dari vonis 5 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. AKBP Brotoseno bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama di dalam penjara.

(Bebas bersyarat) karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas, lanjut Ferdy Sambo.

Lalu pertimbangan ketiga atau terakhir yang dijelaskan Ferdy, adalah prestasi dan perilaku baik AKBP Brotoseno selama bertugas di kepolisian, terlepas dari pelanggaran Brotoseno menerima suap.

Adanya pernyataan atasan, AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian, tutur Ferdy.

Dia menyebut AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dan tak mengajukan banding.

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membeberkan hasil sidang Raden Brotoseno, mantan Kanit V Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang terjerat kasus suap beberapa tahun lalu. Divisi Propam Polri menegaskan keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brotoseno bersifat final.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.


https://news.detik.com/berita/d-6102733/3-pertimbangan-komisi-etik-polri-tak-pecat-akbp-brotoseno

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6102733/3-pertimbangan-komisi-etik-polri-tak-pecat-akbp-brotoseno
Tokoh







Graph