Modus Rahmat Effendi Mintai Uang Setoran ke PNS untuk Bangun Villa

  • 30 Mei 2022 20:08:56
  • Views: 4

Bandung: Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memintai uang setoran kepada sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Uang setoran yang mencapai jumlah Rp7,1 miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi Rahmat Effendi.
 
Terdakwa sebagai Wali Kota Bekasi meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum yaitu meminta uang dengan jumlah total keseluruhan Rp7.183.000.000, kata salah seorang Jaksa KPK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 30 Mei 2022.
 
Baca: Walkot Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Jaksa, uang tersebut didapat dari beberapa pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi sebesar Rp4,3 miliar, sejumlah lurah sebesar Rp178 juta, sejumlah PNS di Pemkot Bekasi sebesar Rp1,2 miliar, dan penerimaan dari ASN lain Rp1,4 miliar.
 
Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang yaitu seolah-olah para pejabat struktural, para lurah dan para PNS atau ASN di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut mempunyai utang kepada terdakwa, ucap dia.
 
Jaksa mengungkapkan uang miliaran rupiah itu digunakan Rahmat untuk membangun villa di Cisarua, Bogor. dia memerintahkan Mulyadi alias Bayong, Yudianto Asda I Pemkot Bekasi dan Kabid di Dinas Tata Ruang Engkos Koswara, untuk meminta uang kepada sejumlah pejabat struktural.
 
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberi arahan kepada Mulyadi, Yudianto dan Engkos Koswara agar meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa, ungkap Jaksa KPK.
 
Kemudian, lanjut Jaksa, Yudianto langsung melakukan permintaan terhadap pejabat struktural masing-masing sejumlah Rp175 juta. Sementara uang yang diberikan pejabat struktural itu mukai Rp135 juta hingga Rp200 juta.
 
Untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor, kata dia.
 
Menurut jaksa uang yang terkumpul atas permintaan Yudianto dan Mulyadi alias Bayong atas arahan Rahmat Effendi itu diminta dalam waktu selama 2021 sebesar Rp4.320.000.000. Uang tersebut diserahkan kepada anak Rahmat Effendi.
 
Mulyadi alias Bayong menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada Rhamdan Aditya selaku anak terdakwa sekaligus Direktur Utama PT AIR (Aramdhan Ireynaldi Rizki), kata jaksa.
 
Sebelumnya Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp5,7 miliar.
 

(DEN)


https://www.medcom.id/nasional/daerah/aNrvM5aN-modus-rahmat-effendi-mintai-uang-setoran-ke-pns-untuk-bangun-villa

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/daerah/aNrvM5aN-modus-rahmat-effendi-mintai-uang-setoran-ke-pns-untuk-bangun-villa
Tokoh





Graph

Extracted

persons Mulyadi, Rahmat Effendi,
ministries ASN, JPU KPK, KPK,
topics OTT KPK,
places JAWA BARAT, rupiah,
cities bandung, Bekasi, Bogor,
cases korupsi,