Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia Jadi Tersangka Korupsi Impor Baja

  • 30 Mei 2022 20:09:31
  • Views: 5

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Taufiq (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–25/F.2/Fd.2/05/2022 pada 19 Mei 2022.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membeberkan peran Taufiq dalam perkara rasuah ini. Taufiq diduga bekerja sama dengan BHL, yaitu dengan cara BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada Taufiq untuk diberikan kepada tersangka Tahan Banurae (TB) selaku Kasi Aneka Industri pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2020 guna memperlancar pengurusan pembuatan surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.
 
Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jl. Pramuka Jakarta, dan setelah dipalsukan oleh tersangka T, kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ketut menyampaikan Taufiq berperan aktif melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tahan Banurae di Direktorat Impor pada Kemendag.
 
Baca: Sekretaris Direktur Impor Kemendag Diperiksa Terkait Korupsi Impor Baja
 
Untuk mempercepat penyidikan, Taufiq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022, Taufiq ditahan selama 20 hari terhitung mulai 30 Mei 2022-18 Juni 2022.
 
Akibat perbuatannya, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
 
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Taufiq juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
 

(AZF)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/GNGAgQvk-manajer-pt-meraseti-logistik-indonesia-jadi-tersangka-korupsi-impor-baja

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/GNGAgQvk-manajer-pt-meraseti-logistik-indonesia-jadi-tersangka-korupsi-impor-baja
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ketut Sumedana,
ministries Jaksa Agung, Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Kemendag,
topics tersangka korupsi,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,