Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Baja

  • 30 Mei 2022 19:55:33
  • Views: 12

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Tersangka baru itu adalah Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia.

Hari ini Kejaksaan Agung kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka T dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021, kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di video konferensi pers, Senin (30/5/2022).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejagung, Supardi mengungkapkan peran tersangka baru tersebut. Supardi mengatakan tersangka Taufik bekerja sama dengan BHL, yaitu dengan cara BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada Tersangka T untuk diberikan kepada Tersangka Tahan Banurea (TB) guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.

Tersangka T adalah orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jl. Pramuka Jakarta, dan setelah dipalsukan oleh Tersangka T, surat penjelasan (surjel) itu kemudian diberikan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, katanya.

Selain itu, Supardi mengatakan tersangka Taufik adalah orang yang berperan aktif dalam melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka Tahan Banurea (TB) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.

Kemudian penyidik langsung menahan tersangka Taufik di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hari ini selama 20 hari ke depan.

Adapun tersangka Taufik dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunan. Kasus ini diduga terjadi pada 2016-2021.

Dengan adanya tersangka baru ini, total dalam kasus impor baja tersebut ada 2 tersangka.

Selengkapnya halaman selanjutnya.


https://news.detik.com/berita/d-6102641/kejagung-tetapkan-1-tersangka-baru-kasus-korupsi-impor-baja

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6102641/kejagung-tetapkan-1-tersangka-baru-kasus-korupsi-impor-baja
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ketut Sumedana, Supardi,
companies ADA,
ministries Kejagung, Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Kemendag,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cases korupsi, Tipikor,