Eks Pilot Merpati Curhat Minta Pesangon Rp312 Miliar, DPR Desak Pemerintah Bayar

  • 30 Mei 2022 19:45:37
  • Views: 9

Para mantan pilot Merpati Airlines mengadu ke DPR, mendesak pemerintah untuk membayar hak mereka berupa pesangon Rp312 miliar. Sebelum maskapai perintis ini, benar-benar bubar.

Mendengar keluh-kesah eks pilot yang mewakili 1.233 karyawan Merpati ini, Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron trenyuh juga. Dirinya mendapat amanat berupa surat permintaan rapat dengar pendapat (RDP) dari para mantan pilot dan karyawan Merpati dengan Komisi VI DPR.

Selain itu, politisi Demokrat ini, mendengarkan pembacaan surat somasi mereka kepada Kementerian BUMN dalam diskusi di Persroom DPR, Jakarta, Senin (30/5/2022).“Kami di DPR berulang kali, menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai, pegawai itu baik yang administrasi, teknis maupun pilot, karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan, kata Herman.

Herman meminta agar Kementerian BUMN tidak menghindar dari kewajiban terhadap mantan pilot dan karyawan Merpati yang jumlahnya ribuan. Dalam hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir perlu segera menyelesaikan masalah ini.  “Dosanya besar sekali, zalim. Mudah-mudahan dosanya enggak menular sampai ke anggota DPR, tutur Herman.

Menurut perwakilan eks Pilot Merpati, Muhammad Masikoer, seluruh mantan pilot dan karyawan Merpati sangat berharap dari pembayaran gaji atau pesangon. Apalagi, kebanyakan dari mereka sudah memasuki usia pensiun. “Yang kita harapkan itu adalah uang saya sendiri, uang kita sendiri, gaji itu kita punya sendiri, pesangon itu kita kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kita kumpulkan sendiri juga dari potongan-potongan, beber Masikoer.

Bahkan, kata Masikor, seluruh eks pilot dan karyawan Merpati yang berjumlah 1.223 orang itu, tidak berharap kepada Tunjangan hari Raya (THR) atau tunjangan dinas lainnya yang memang belum pernah dinikmati.

“Jadi kalau katakanlah, THR harus dibayarkan itu Pak, kita bahkan tidak mengharapkannya lagi. THR enggak dibayarin enggak apa-apa, tapi duit saya yang saya kumpulkan dari, mohon maaf saya di Merpati itu masuk tahun 74 sebagai siswa penerbang. Kemudian saya pensiun pada 2019. Jadi sekitar 45 tahun saya mengabdi di Merpati, beber Masikoer.

Kenyataannya, papar Masikoer, setelah Perusahaan Pengelol Aset (PPA) tak bisa memberikan solusi, bahkan terkesan ‘mencari aman’ ketika muncul gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan dibubarkannya Merpati, justru eks pilot dan karyawan Merpati tak mendapatkan apa-apa.

Untuk memperjuangkan haknya, kata Masikoer, para mantan pilot dan karyawan merpati sudah menyampaikan aspirasinya ke Istana, KSP, Komnas HAM, KPK hingga ke DPR. Namun belum ada titik terang, kapan mereka mendapatkan haknya itu. “Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih nggak enggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik, tegas Masikoer.

Pada 30 September 2021, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan tidak ada kebangkrutan di PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Alasan pemerintah sebagai pemegang saham utama, menutup Merpati, karena tidak lagi beroperasi sejak 2008.

Pada 17 Maret 2022, Menteri Erick mengumumkan rencana pembubaran 8 BUMN, salah satunya adalah Merpati. Proses perampingan BUMN bertahap hingga 2024 ini, terpaksa dilakukan kepada perusahaan pelat merah yang sudah tidak lagi efektif secara bisnis.

 


https://www.inilah.com/eks-pilot-merpati-curhat-minta-pesangon-rp312-miliar-dpr-desak-bayar

Sumber: https://www.inilah.com/eks-pilot-merpati-curhat-minta-pesangon-rp312-miliar-dpr-desak-bayar
Tokoh







Graph

Extracted

persons Erick Thohir, Herman Khaeron, Muhammad,
companies ADA, Dana,
ministries DPR RI, Kementerian BUMN, Komisi VI DPR, KPK,
ngos Komnas HAM,
parties Demokrat,
topics THR,
products PKPU,
places DKI Jakarta,
cases HAM,