2 Eks Pegawai Pajak Dituntut 8 dan 10 Tahun Bui di Kasus Suap-TPPU

  • 30 Mei 2022 19:23:54
  • Views: 11

Jakarta -

Mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa meyakini Wawan bersalah menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Wawan, Pemeriksa Pajak Madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa meyakini Alfred terbukti menerima suap berkaitan dengan pajak.

Menuntut menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan bersama-sama terdakwa II Alfred Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kata jaksa KPK Rikhi B Maghaz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5/2022).

Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang, lanjut jaksa Rikhi.

Selain nebubtut penjara, jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti. Berikut rinciannya:

- Wawan Ridwan dituntut membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000 (miliar) jika dalam 1 bulan setelah putusan tidak diganti maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 2 tahun.

- Alfred Simanjuntak dituntut membayar uang pengganti Rp 8.237.292.900 (miliar) jika dalam 1 bulan setelah putusan tidak diganti maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 4 tahun.

Jaksa mengatakan keduanya menerima suap bersama-sama Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan 2016-2019.

Berikut rincian suap yang diterima Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak bersama Angin Prayitno dkk:

1. PT GMP Rp 15 miliar

Jaksa mengatakan PT GMP memberi suap kepada Angin Prayitno dkk senilai Rp 15 miliar. Suap diberikan agar Angin Prayitno dkk merekayasa pajak PT GMP menjadi keinginan PT GMP yakni Rp 19.821.605.943,51 (miliar). Uang Rp 15 miliar itu diterima oleh Yulmanizar.

Dimana masing-masing mereka menerima SGD 168.750.

2. PT Bank Panin

Pemberian kedua berawal ketika tim pemeriksa menemukan potensi pajak 2016 untuk Bank Panin sebesar Rp 81,653 miliar. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata diperoleh Bank Panin kurang bayar pajak sejumlah Rp 926,263 miliar.

Setelah itu, Veronika Lindawati sebagai kuasa dari Bank Panin menemui tim pemeriksa pajak dan melakukan negosiasi serta meminta agar kewajiban pajak bank tersebut menjadi hanya Rp 300 miliar serta menjanjikan commitment fee Rp 25 miliar. Angka itu akhirnya diamini oleh tim pajak.

Setelah hasil pajak rampung, ternyata PT Bank Panin hanya membayar fee SGD 500 ribu. Namun uang itu, kata jaksa, hanya diterima oleh Angin dan Dadan dan tidak diterima kedua terdakwa.


https://news.detik.com/berita/d-6102625/2-eks-pegawai-pajak-dituntut-8-dan-10-tahun-bui-di-kasus-suap-tppu

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6102625/2-eks-pegawai-pajak-dituntut-8-dan-10-tahun-bui-di-kasus-suap-tppu
Tokoh





Graph

Extracted

persons Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani,
ministries KPK, Pengadilan TIPIKOR Jakarta,
ngos AJI,
places DKI Jakarta,
cases kasus suap, korupsi, Tipikor,