Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Didakwa Terima Suap Rp10,4 Miliar

  • 30 Mei 2022 18:46:54
  • Views: 3

JAKARTA - Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen didakwa menerima suap Rp10.450.000.000 (Rp10,4 miliar). Suap tersebut berasal dari sejumlah pihak.

Yakni, pengusaha Lai Bui Min senilai Rp4,1 miliar; Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin Rp3 miliar; dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp3,35 miliar.

Demikian diungkapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan Rahmat Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Diketahui, Rahmat Effendi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, hari ini.

Terdakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, dikutip dari surat dakwaan Jaksa KPK untuk Rahmat Effendi.

Yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp10.450.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, yaitu dari Lai Bui Min sejumlah Rp4.100.000.000; dari Mkhfud Saifudin sejumlah Rp3.000.000.000; dan dari Suryadi Mulya sejumlah Rp3.350.000.000, imbuhnya.

(Ari)


https://nasional.okezone.com/read/2022/05/30/337/2602735/wali-kota-nonaktif-bekasi-rahmat-effendi-didakwa-terima-suap-rp10-4-miliar

Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/05/30/337/2602735/wali-kota-nonaktif-bekasi-rahmat-effendi-didakwa-terima-suap-rp10-4-miliar
Tokoh





Graph