Tips Memilih Pinjaman Online dari OJK

  • 30 Mei 2022 18:31:57
  • Views: 17

KBRN, Jakarta: Banyak perusahaan pemberi pinjaman online (Pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan perusahaan pinjaman online ilegal. Tahun ini saja, OJK memblokir situs dan aplikasi 255 pinjaman online ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing memberikan tips kepada masyarakat saat memilih pinjaman online. 

Pinjam pada pinjaman online legal yang berizin di OJK. Hal itu dapat dilihat di website OJK atau sosial medianya, ungkapnya saat berbincang dengan Pro 3 RRI, Senin (30/5/2022). 

Ia pun mengimbau agar melakukan peminjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Jangan sampai gali lubang, tutup lubang, pinjam pinjol ini buat bayar utang pinjol lain. Jangan seperti itu, imbuhnya. 

Baca juga: Selama 2022, OJK Blokir 255 Pinjol Ilegal

Tongam mengharapkan agar masyarakat cerdas meminjam dan memahami risiko terkait pinjaman online. 

Menurut dia, ciri khas utama dari pinjaman online ilegal adalah sangat mudah memberikan pinjaman. Dengan hanya memfoto KTP dan foto diri, pinjaman sudah ada. Selain itu boleh mengakses kontak dan data di ponsel, karena kalau legal tidak boleh mengakses kontak dan data, katanya.


https://rri.co.id/ekonomi/1473415/tips-memilih-pinjaman-online-dari-ojk?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign

Sumber: https://rri.co.id/ekonomi/1473415/tips-memilih-pinjaman-online-dari-ojk?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries OJK, Satgas Waspada Investasi,
topics pinjaman online ilegal,
products KTP, Pinjol,
places DKI Jakarta,