Tangkap 2 Pelaku, Polisi Gagalkan Pengedaran Sabu Senilai Rp9,3 Miliar di Tangsel

  • 30 Mei 2022 18:19:05
  • Views: 8

TANGSEL, iNews.id - Polisi berhasil menggagalkan pengedaran sabu senilai Rp9,3 miliar di Tangerang Selatan (Tangsel). Pihaknya menangkap dua pelaku, yakni MF dan MOF dengan sejumlah paket sabu.

Kedua pelaku diamankan dari 2 lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru, Riau. Rencananya, kedua pelaku akan membawa sabu ke Tangsel. Namun pihak polisi berhasil menggagalkan rencana tersebut karena mendapat informasi dari warga.

Tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau, ucap Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, Senin (30/05/22).

Polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (24/5) malam dan Rabu (25/5) dini hari. Pelaku MF diciduk dari kontrakannya di Jalan Garuda Ujung Tangkerang, Marpoyan Damai, Pekanbaru bersama 1 bungkus sabu seberat 2,49 gram.

Kemudian dilakukan Interogasi terhadap tersangka MF terkait kepemilikan sabu tersebut, berdasarkan informasi bahwa tersangka MF masih menyimpan 6 bungkus plastik teh yang mana didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, tutur dia.

Keenam bungkusan paket sabu itu disembunyikan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Umban Sari Atas, Rumbai, Pekanbaru. Di sana, polisi mengamankan pelaku MOF dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 6.328 gram di dalam tas ransel yang akan diedarkan di wilayah Tangsel.

Berdasarkan keterangan para tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Polres Tangerang Selatan maupun DKI Jakarta dan sekitarnya, kata Sarly.

Jika diakumulasikan dalam nilai rupiah, maka barang bukti sabu seberat 6.330,49 gram setara dengan nilai Rp9,33 miliar. Para tersangka mengaku sabu itu dapat dikonsumsi sebanyak 33 juta lebih pemakainya.
Untuk jaringan ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya serta tersangka lain yang diduga terlibat, ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Editor : Puti Aini Yasmin

Bagikan Artikel:




https://www.inews.id/news/megapolitan/tangkap-2-pelaku-polisi-gagalkan-pengedaran-sabu-senilai-rp93-miliar-di-tangsel

Sumber: https://www.inews.id/news/megapolitan/tangkap-2-pelaku-polisi-gagalkan-pengedaran-sabu-senilai-rp93-miliar-di-tangsel
Tokoh

Graph

Extracted

companies Facebook, WhatsApp,
ministries Polisi,
bumns Garuda Indonesia,
products Narkotika, sabu,
places BANTEN, DKI Jakarta, RIAU, rupiah, SULAWESI UTARA,
cities Pekanbaru, Tangerang,
cases Narkoba,