Eks Direktur PTPN XI Divonis 5,6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Six Roll Mill

  • 30 Mei 2022 18:09:00
  • Views: 12

Surabaya: Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Budi Adi Prabowo, dengan pidana 5,6 tahun penjara. Vonis itu karena Budi terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan, dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode 2015-2016.
 
Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kata Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan, dalam amar putusannya, Senin, 30 Mei 2022.
 
Marper menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Meski demikian, Marper mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa, dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang, katanya.
 
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama masa persidangan. Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan, ujarnya.
 
Baca: Eks Kadis LH Serang Diduga Korupsi Lahan SPA, Kerugian Capai Rp1 Miliar
 
Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita. Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan, katanya.
 
Atas putusan tersebut, Marper lalu bertanya kepada terdakwa, apakah menerima, menolak atau pikir-pikir. Bagaimana sikap terdakwa, apakah menerima, banding atau pikir-pikir dengan waktu tujuh hari, tanya hakim.
 
Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Budi pun langsung menyatakan pikir-pikir. Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia, kata Budi, melalui teleconference.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi pun turut menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara. Kami pikir-pikir yang mulia, kata salah satu JPU.
 
Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar. Dalam perkara ini, selain menahan eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo KPK juga menahan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan.
 

(ALB)


https://www.medcom.id/nasional/daerah/zNAXoWwK-eks-direktur-ptpn-xi-divonis-5-6-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-six-roll-mill

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/daerah/zNAXoWwK-eks-direktur-ptpn-xi-divonis-5-6-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-six-roll-mill
Tokoh



Graph