Naik KA Pangrango Bisa dari Stasiun Bogor, Berikut Jadwal dan Syaratnya

  • 30 Mei 2022 15:18:29
  • Views: 17

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan kabar gembira buat calon penumpang KA Pangrango.

Terhitung mulai Rabu (1/6), para penumpang bisa naik KA Pangrango dari Stasiun Bogor. Syaratnya, pemesanan tiket harus melalui aplikasi KAI Access, atau agen penjualan tiket online dan minimarket yang sudah bekerjasama dengan KAI.

Baca Juga

KA Lokal Pangrango Bogor- Sukabumi Kembali Beroperasi Besok, Ini Jadwalnya

Dengan demikian, calon penumpang KA Pangrango yang sudah membeli tiket melalui jalur online dan akan naik dari Kota Bogor kini memiliki alternatif dan kemudahan untuk menyesuaikan kebutuhan dapat naik dari Stasiun Bogor ataupun Stasiun Bogor Paledang, ucap Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/5).

Menurut dia, melalui pembelian jalur online calon penumpang tidak perlu lagi antre serta terhindar dari risiko kepadatan antrean loket yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Adapun jadwal keberangkatan KA Pangrango dari Stasiun Bogor:

- Berangkat 08.20 WIB tiba di Sukabumi 10.30 WIB

- Berangkat 14.20 WIB tiba di Sukabumi 16.30 WIB

- Berangkat 19.50 WIB tiba di Sukabumi 22.00 WIB

Rangkaian KA Pangrango, terdiri dari 2 kereta eksekutif dan 4 kereta ekonomi. Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket melalui Aplikasi KAI Access atau pembelian go show 3 jam sebelum jadwal keberangkatan di loket stasiun.

Tarif tiket KA Pangrango untuk kelas eksekutif Rp 80.000 dan kelas ekonomi yakni Rp 40.000, sambung Eva.

KA Pangrango juga melayani naik turun penumpang di sejumlah stasiun pemberhentian lainnya seperti, Stasiun Batutulis, Maseng, Cigombong, Cicurug, Parungkuda, Cibadak, Karangtengah, Cisaat dan Sukabumi

Sejak mulai beroperasi kembali pada 10 April 2022 hingga 29 Mei 2022, KA Pangrango telah melayani sekitar 104 ribu penumpang.

Baca Juga

Tiket Kereta Mudik Lebaran 2022 Bisa Dipesan H-30

Perjalanan KA Pangrango tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 tahun 2022.

Berikut persyaratan naik KA Lokal:

1. Vaksin minimal dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Eva menegaskan, PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA.

Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung, tandasnya. (*)

Baca Juga

Syarat PCR dan Antigen Ditiadakan, Okupansi Penumpang Kereta Api Masih Landai


https://merahputih.com/post/read/naik-ka-pangrango-bisa-dari-stasiun-bogor-berikut-jadwal-dan-syaratnya

Sumber: https://merahputih.com/post/read/naik-ka-pangrango-bisa-dari-stasiun-bogor-berikut-jadwal-dan-syaratnya
Tokoh





Graph

Extracted

persons Eva Chairunisa, Kai,
companies ADA, PT Kereta Api Indonesia,
ministries Kemenhub,
organizations API,
topics Mudik, Protokol Kesehatan, rapid test antigen,
fasums Stasiun Bogor,
products masker, PCR, Rapid Test, vaksin,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bogor, Sukabumi,
cases covid-19,
musicclubs APRIL,