MerahPutih.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan terkait pengadaan alat tes antigen COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2020-2021.
Merespons itu, anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta agar temuan BPK tersebut diinvestigasi karena sudah melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
BPK Temukan Kejanggalan Proses Pengadaan Vaksin, DPR Minta Pemerintah Selidiki
Disinyalir sebagian alat tes tersebut tidak memenuhi spesifikasi aspek kedaluwarsa. Ini membuat negara mengalami kerugian yang tidak sedikit, kata Netty dalam keterangannya, Senin (30/5).
Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pemerintah seharusnya cermat dalam melakukan kalkulasi pembelian agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
Ini menabrak Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa di mana ada kewajiban bagi pihak yang terlibat pengadaan untuk mencegah pemborosan dan kebocoran uang negara, ujarnya.
Lebih lanjut, Netty yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menambahkan, laporan BPK menyebutkan bahwa pengadaan alat tes antigen COVID-19 oleh Kemenkes kurang akurat.
Misalnya, dengan melakukan pembelian tanpa menghitung ketersediaan stok di seluruh daerah. Akhirnya terjadi kelebihan stok alat tes antigen pada periode itu. Kebutuhan hanya 14 juta unit, namun stok mencapai 18,33 juta unit, bebernya.
Selain itu, kata Netty, pengadaan oleh satu perusahaan yang sama juga menimbulkan tanda tanya. Oleh karena itu, persoalan kejanggalan pengadaan ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi mendalam.
Perlu diselidiki apakah kejanggalan ini disengaja atau karena faktor kelalaian. Harus ada konsekuensi hukum dan penegakkan peraturan atas perkara ini. Jangan biarkan berlalu begitu saja, pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Pungut Uang Anak Buah Demi Suap BPK Jabar