Anak Ketua DPRD Badung Ditangkap karena Miliki Ganja, Polisi Tidak Hadirkan Pelaku

  • 30 Mei 2022 12:58:29
  • Views: 6

BADUNG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap anak Ketua DPRD Kabupaten Badung bernama Putu Nova (34), karena memiliki ganja seberat 495 gram.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai pengacara atau lawyer dan ditangkap di Jalan Alam Sari, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali, Sabtu (14/5) lalu. Namun sayangnya polisi tidak menghadirkan pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar.

Barang bukti 495 gram. Status memiliki dan menggunakan untuk pengembangan lebih lanjut mohon waktu dari penyidik, kata Wakapolres Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Senin (30/5).

Pelaku diketahui tertangkap setelah sebelumnya rekannya berinisial S (31) ditangkap di Jalan Uma Gunung, Sempidi, Kabupaten Badung. Kapasitas yang bersangkutan (Putu Nova) sebagai tersangka dalam hal ini kita proses. Yang bersangkutan selaku profesinya sebagai pengacara atau lawyer untuk pengembangan lebih lanjut tetap perlakuan sebagai tersangka. Jadi tidak ada perbedaan, bebernya.

Pihaknya menyebutkan, bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dan motifnya dipakai untuk pribadi. Untuk motifnya, memakai untuk pribadi, imbuhnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Polisi juga belum mengetahui secara pasti sudah berapa lama pelaku menggunakan barang haram tersebut.

Penangkapan dilaksanakan oleh Polsek Denpasar Barat. Karena Polsek tidak menangani narkoba jadi dilimpahkan ke Polresta Denpasar. Ada laporan dari masyarakat dan diterima oleh Polsek Denbar dan dilakukan pembubutan dan dilakukan penangkapan, ujarnya.

Ada (pelaku) yang lain atas inisial S dan dikembangkan langsung ke N dan dilakukan upaya oleh Polsek Denbar, dan kita sudah menerima barang bukti sekian. Dia membeli, masih dikembangkan dan sudah ditahan, ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 111, Ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juga dan paling banyak Rp8 miliar.***


https://www.gonews.co/berita/baca/2022/05/30/anak-ketua-dprd-badung-ditangkap-karena-miliki-ganja-polisi-tidak-hadirkan-pelaku

Sumber: https://www.gonews.co/berita/baca/2022/05/30/anak-ketua-dprd-badung-ditangkap-karena-miliki-ganja-polisi-tidak-hadirkan-pelaku
Tokoh



Graph

Extracted

persons Gunawan,
companies ADA,
ministries DPRD, Polisi,
products Ganja, Narkotika,
cities Badung, Denpasar, Gunung,
cases Narkoba,