Pembakaran sampah selain berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran juga berpotensi mencemari udara. Sebab, pembakaran sampah menimbulkan asap kimia yang juga dapat berbahaya bagi kesehatan, kata Yogi, Senin, 30 Mei 2022.
Warga yang masih nekat melakukan pembakaran sampah dapat dijerat Pasal 130b Perda 13 Tahun 2013. Pelanggar aturan ini mendapatkan sanksi berupa denda hingga Rp500 ribu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: TransJakarta Antisipasi Lonjakan Pelanggan di Stasiun Manggarai
Yogi mengungkapkan sanksi itu telah dikenakan kepada warga berinisial AR pada 19 Mei 2022. Ia kedapatan membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan.
Yogi menambahkan pengelolaan sampah dengan pengangkutan telah terdapat di seluruh wilayah DKI Jakarta. Bahkan, banyak RT dan RW yang telah melakukan pemilahan sebagai salah satu cara bijak pengelolaan sampah di lingkungan.
Sebaiknya masyarakat bijak dalam melakukan pengelolaan sampahnya dan mengikuti kebijakan di tiap lingkungan tempat tinggal masing-masing, terang dia.
(AGA)