UU PPP, Mensesneg Ambil Alih Kewenangan Menkum Undangkan UU-PP-Perpres
-
30 Mei 2022 11:54:42
-
Views: 15
![](https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2021/02/16/mensesneg-pratikno-4_169.jpeg?w=700&q=90)
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang V tahun 2021-2022. Salah satunya soal kewenangan Menkumham dalam mengundangkan UU omnibus law.
Dalam regulasi sebelumnya, seluruh UU diundangkan oleh Kementerian di bidang hukum/Menteri Hukum yang saat ini dijabat oleh Yasonna Laoly. Namun dalam UU terbaru ini, UU yang dibuat dengan omnibus law kewenangan mengundangkan berpindah ke Sekretaris Negara.
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, demikian bunyi Pasal 85 ayat 1 UU P3 yang dikutip detikcom, Senin (30/5/2022).
Pasal 82 huruf a,b,c berbunyi:
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, meliputi:
a. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Presiden.
Nah, Pasal 85 itu kemudian direvisi menjadi:
1. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
2. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d dan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Sebelumnya, ahli hukum tata negara Jimmy Usfunan mengkritik pemindahan kewenangan pengundangan UU itu dengan model memisahkan kementerian yang melakukan pengundangan, yakni Setneg dan Kemenkumham. Padahal, hakikat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dimulai dari merencanakan hadirnya regulasi sampai berlakunya suatu regulasi, sehingga dari Perencanaan sampai dengan Pengundangan merupakan satu kesatuan tahapan, yang tidak dapat dipisah-pisah penyelenggaranya.
Justru dengan dipisah, mengingkari kehendak Presiden yang memiliki misi membuat kebijakan one gate system dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Seharusnya dibentuk badan regulasi nasional, yang merupakan janji Presiden, bukan malah memecah prosedur pembentukan, cetus Jimmy Z. Usfunan.
(asp/knv)https://news.detik.com/berita/d-6101610/uu-ppp-mensesneg-ambil-alih-kewenangan-menkum-undangkan-uu-pp-perpres
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6101610/uu-ppp-mensesneg-ambil-alih-kewenangan-menkum-undangkan-uu-pp-perpres
Graph
Extracted
persons | Pratikno, Yasonna Laoly, |
ministries | DPR RI, |
parties | PPP, |
products | Omnibus Law, |
nations | Indonesia, |
places | DKI Jakarta, |