MerahPutih.com - Pemerintah berencana mengaudit perusahaan produsen sawit pada Juni 2022 mendatang
Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak menegaskan audit dan sikap tegas pemerintah menegakkan aturan berikut sanksinya menjadi dua hal yang berbeda.
Baca Juga
Menko Luhut Diminta Fokus Kendalikan Harga dan Distribusi Minyak Goreng
Namun, pada prakteknya, hasil audit tidak dipublikasikan secara transparan, pun demikian dengan sanksi bagi pengusaha yang melanggar tidak pernah serius dan tegas diterapkan oleh pemerintah.
“Jangan sampai, hasil audit hanya menjadi macan ompong atau bahkan jadi alat tawar menawar kepentingan penguasa dan oligarki sawit. Poin ini menjadi kunci apakah audit yang dilakukan akan berdampak pada stabilitas dan pengendalian harga dan pasokan minyak goreng di dalam negeri, terutama minyak goreng curah, tegas Amin di Jakarta, Senin (30/5)
Menurutnya, persoalan stok dan harga minyak goreng sebaiknya dapat dilihat dari sisi demand atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri. Amin mengatakan, audit yang paling mendesak saat ini sebaiknya dengan menjadikan sisi konsumsi sebagai patokan.
![Amin](https://merahputih.com/media/75/7d/8b/757d8b4c42b81c75dd65d68bf4601de3.jpg)
Diketahui, ketetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter dengan jumlah kebutuhan sebanyak 10 juta ton CPO. Melalui audit diharapkan dapat menemukan harga yang sebenarnya dari produksi minyak goreng serta besaran margin yang wajar.
Apakah HET yang saat ini sudah sesuai atau tidak. Masyarakat perlu mengetahui apakah angka HET yang ditetapkan saat ini sudah tepat melalui audit tersebut, jelasnya
Baca Juga
Dengan menjadikan dua garis batas dari sisi demand tersebut, maka audit yang mendesak saat ini adalah berapa biaya produksi dan margin keuntungan yang wajar untuk memproduksi satu liter minyak goreng
Jangan-jangan dengan audit yang transparan dan bebas dari kepentingan, HET (harga eceran tertinggi) nya bisa di bawah Rp 14 ribu per liter. Ini tentu harus dibuktikan lewat audit tersebut, kata Amin kepada wartawan, Senin (30/5).
Lebih lanjut ia mengatakan, audit kedua yang saat ini urgent adalah audit data pasokan dan distribusi CPO dan minyak goreng. Selama ini, kata dia, masyarakat curiga apakah pengusaha betul-betul mematuhi ketentuan DMO 20 persen CPO.
“Apakah betul CPO tersebut dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri, minyak goreng yang diproduksi itu betul-betul didistribusikan untuk kebutuhan dalam negeri. Apakah pengusaha mentaati aturan kewajiban memenuhi pasokan minyak goreng curah, ujarnya.
Dengan mekanisme audit yang transparan dan bebas kepentingan, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab, sambung Amin.
Terakhir, Amin menyoroti penunjukan Menko Marves Luhut Panjaitan oleh Presiden Jokowi untuk mengurusi migor. Pasalnya, saat ini publik menganggap Luhut punya keterkaitan erat dengan industri sawit, termasuk kepemilikan Luhut pada perusahaan sawit tertentu.
“Bagaimana Luhut bisa menjamin tidak ada konflik kepentingan dalam tata kelola industri sawit dan minyak goreng. Ini juga harus bisa dijelaskan kepada publik secara transparan, pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Politikus PDIP Nilai Penunjukan Luhut Urus Minyak Goreng Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan