Tuntutan Wawan Ridwan Dipastikan Sesuai Fakta Persidangan

  • 30 Mei 2022 10:10:07
  • Views: 11

Jakarta: Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan bakal menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap perpajakan hari ini, 30 Mei 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dakwaan dibuat sesuai fakta persidangan.
 
Semua fakta persidangan tentu telah dianalisis tim jaksa dan seluruhnya akan diuraikan di dalam surat tuntutan dimaksud, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.
 
KPK berharap hakim bijak menanggapi tuntutan jaksa. Pertimbangan tuntutan jaksa diyakini sesuai dengan perbuatan Wawan dalam perkara ini.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pada perkara ini, Wawan didakwa bersama mantan pegawai DJP lainnya, Alfred Simanjuntak, menerima suap total SGD1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar. Keduanya kecipratan fulus setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak.
 
Ketiga wajib itu, yakni PT JB, PT GMP, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin Bank). Keduanya masing-masing menerima SGD606,250 (sekitar Rp6,4 miliar).
 
Baca: Perusahaan Diduga Suap Walkot Ambon Sebelum Ikut Lelang Proyek
 
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
 
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
 

(JMS)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/MkMD95xb-tuntutan-wawan-ridwan-dipastikan-sesuai-fakta-persidangan

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/MkMD95xb-tuntutan-wawan-ridwan-dipastikan-sesuai-fakta-persidangan
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ali Fikri,
companies Panin Bank,
ministries Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KPK,
parties PAN,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, MALUKU,
cities Ambon,
cases korupsi,