Sebar Video Mesum dengan Pacar, Pemuda di Madiun Dibekuk

  • 30 Mei 2022 10:09:02
  • Views: 4

Madiun: Seorang pemuda berinisial B, 20, warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, ditangkap Polres Madiun. B tega menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku SMA. Dia juga merekam dan menyebarkan video mesum itu ke teman-temannya.
 
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan laporan terkait penyebaran video mesum itu berawal dari viralnya video. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan B ke polisi.
 
Kejadian berawal saat B merayu korban ketika di rumahnya di Kecamatan Wonoasri. Korban saat itu ditinggal sang kakek untuk berjualan nasi goreng. Teman korban yang sebelumnya ada di rumah korban juga tengah pergi membeli sesuatu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Saat itulah, B meminta korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Permintaan itu diiyakan oleh korban. Saat melakukan hubungan intim, tanpa sepengetahuan korban, B merekamnya.
 
Baca juga: Tak Terima Putus dengan Kekasih, Pria di Tasikmalaya Unggah Video Persetubuhan di Medsos
 
Kemudian, keesokan harinya B mulai menyebarkan video tersebut ke rekan-rekannya. Sampai akhirnya tersebar luas bahkan sempat viral di medsos.  
 
Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatan tersebut. Kami sudah mengamankan tersangka, sudah kami tahan, kata Raja, Senin, 30 Mei 2022.
 
Bahkan, korban terpaksa pindah sekolah usai dipanggil pihak sekolah terkait video porno yang tersebar.
 
Kini, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
 
Juga Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. Serta, Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, jelas Raja.
 

(MEL)


https://www.medcom.id/nasional/daerah/JKR3Z25N-sebar-video-mesum-dengan-pacar-pemuda-di-madiun-dibekuk

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/daerah/JKR3Z25N-sebar-video-mesum-dengan-pacar-pemuda-di-madiun-dibekuk
Tokoh

Graph

Extracted

companies ADA,
ministries Polisi,
products nasi,
places JAWA BARAT, JAWA TIMUR,
cities Madiun, Tasikmalaya,