Bupati Nonaktif Langkat Jadi Saksi untuk Penyuapnya

  • 30 Mei 2022 10:09:57
  • Views: 12

Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin hari ini, 30 Mei 2022. Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dijadikan saksi dalam persidangan kali ini.
 
Saksi atas nama Terbit Rencana Perangin Angin, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 30 Mei 2022.
 
KPK juga memanggil saksi Shuhanda Citra dalam sidang nanti. Keduanya diharap memberikan kesaksian yang jujur di depan hakim.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
 
Memberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024, kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 April 2022.
 
Baca: Bupati Nonaktif Langkat Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
 
Uang tersebut diberikan melalui sejumlah pihak, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra. Pihak-pihak tersebut sebagai perantara untuk memuluskan paket pekerjaan yang akan digarap perusahaan Muara.
 
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

(LDS)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/Wb7XDdMk-bupati-nonaktif-langkat-jadi-saksi-untuk-penyuapnya

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/Wb7XDdMk-bupati-nonaktif-langkat-jadi-saksi-untuk-penyuapnya
Tokoh



Graph

Extracted

persons Ali Fikri,
ministries KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan TIPIKOR Jakarta, PN Jakarta Pusat,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta,
cities Kemayoran,
cases korupsi, Tipikor,
musicclubs APRIL,