MUI Susun Panduan Pelaksanaan Kurban Antisipasi PMK

  • 29 Mei 2022 18:10:56
  • Views: 12

Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun panduan ibadah kurban 2022 untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK). Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan panduan kurban tahun ini tengah dimatangkan sebelum disampaikan kepada masyarakat.
 
Masih sedang dimatangkan, kata Kiai Niam, sapaannya, kepada Media Indonesia, Minggu, 29 Mei 2022.
 
Penyusunan panduan ini melibatkan masukan sejumlah pihak, antara lain pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian (Kementan). MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 Hijriah.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebelumnya, komisi fatwa melakukan rapat khusus untuk drafting. Kemudian menggelar sidang fatwa untuk membahas panduan, baik dalam bentuk fatwa atau khusus sebagai bentuk panduan atau pedoman dari Komisi Fatwa MUI.
 
Menurutnya, fatwa terkait dengan ibadah kurban kali ini membutuhkan penjelasan utuh ihwal PMK yang sedang terjadi. Mulai dampak, upaya, serta langkah mitigasinya.
 
Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan kementan sbg penanggung jawab, ucap dia.
 
Baca: Cegah Infeksi PMK, Kementan Siapkan Prosedur Penyediaan Hewan Kurban
 
Sementara itu, Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan Kementerian Pertanian Denny Widaya Lukman menjelaskan virus PMK tidak memiliki dampak apa pun pada kesehatan manusia. Imbauan ini murni ditujukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK kepada hewan ternak dan nonternak lainnya.
 
Ini adalah masalah serius pada hewan, kita mengatur lalu lintas peredaran daging qurban, harapannya jika ada kemungkinan virus ada di bagian tubuh hewan yang dipotong kemudian tidak terdeteksi, maka tidak akan jatuh/mencemari lingkungan yang nantinya lingkungan itu akan menyebarkan penyakit tersebut ke ternak yang lain, jelas Denny.
 
Anggota tim pakar penyusun surat edaran kurban pada masa pandemi covid-19 dan wabah PMK Kementan itu berharap MUI bisa mengimbau masyarakat agar melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH). Atau, tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan dari Pemda.
 
Mohon MUI agar mengimbau masyarakat agar DKM memaksimalkan memotong daging kurban di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan, ujar Denny.
 
Hal ini untuk mengurangi tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan kurban. Menurut dia, virus PMK tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, namun penanganan yang salah pada daging hewan yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan.
 

(AGA)


https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/Rb1GApYK-mui-susun-panduan-pelaksanaan-kurban-antisipasi-pmk

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/Rb1GApYK-mui-susun-panduan-pelaksanaan-kurban-antisipasi-pmk
Tokoh



Graph

Extracted

persons Asrorun Niam Sholeh,
companies ADA,
ministries Kementan,
institutions Institut Pertanian Bogor, IPB, MUI,
products daging, Hewan kurban,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, JAWA BARAT,
cities Bogor,
cases covid-19,