Asik Ngopi, Bandar Narkoba Pasuruan Ditangkap Polrestabes Surabaya

  • 29 Mei 2022 17:14:00
  • Views: 14

Asik Ngopi, Bandar Narkoba Pasuruan Ditangkap Polrestabes Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – AG (30) Warga desa Gejugjati, Lekok, Pasuruan, ditangkap Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB saat bersantai di warung kopi Jl Menanggal Surabaya.

google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ia ditangkap lantaran menjual narkotika dan memiliki narkotika jenis sabu.

Warga Pasuruan tersebut diamankan saat akan menyerahkan narkoba, terhadap anggota Polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian, dalam beberapa bulan sebelumnya.

“Penangkapan terhadap tersangka ini, hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya, sehingga setelah dilakukan penyelidikan diketahui berada di Surabaya, terang Daniel, Minggu (29/05/2022).

Daniel mengungkapkan, anggotanya yang sedang melakukan penyamaran, sempat kesulitan untuk bertemu dengan tersangka. Lantaran tersangka curiga dan beberapa kali membatalkan tempat pertemuan.

“Tersangka sempat beberapa kali membatalkan tempatnya transaksi kepada anggota kami yang melakukan undercover buy. Sehingga disepakati di salah satu warung kopi di Jl Menanggal, ungkap Daniel.

Tersangka yang sempat melakukan perlawanan tersebut, tidak dapat berkutik setelah tim lainnya yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Anggota dapat mengamankan tersangka beserta barang bukti 6 poket sabu seberat 2,18 gram, ujar Daniel lebih lanjut.

Sementara dari pengakuan tersangka AG, dirinya mendapat sabu dari AM (DPO) pada Senin (9/5/2022) untuk dijual lagi yang mana dalam melakukan transaksi di depan RSUD Sidoarjo.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal (114) ayat (1) Subsieder Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 15 tahun penjara. (ang/ted)


https://beritajatim.com/hukum-kriminal/asik-ngopi-bandar-narkoba-pasuruan-ditangkap-polrestabes-surabaya/

Sumber: https://beritajatim.com/hukum-kriminal/asik-ngopi-bandar-narkoba-pasuruan-ditangkap-polrestabes-surabaya/
Tokoh

Graph

Extracted

companies Google,
ministries Polisi,
products Narkotika, sabu,
places JAWA TIMUR,
cities Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya,
cases Narkoba,