Dilintasi Tol Pekanbaru-Rengat, Ini Penjelasan Bappeda Terkait Ganti Rugi Lahan di Pelalawan

  • 30 Mei 2022 11:00:02
  • Views: 15

PANGKALAN KERINCI – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mematangkan penetapan lokasi (Penlok) proyek pembangunan jalan tol seksi Pekanbaru-Rengat di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Jalan tol Pekanbaru-Rengat akan melintasi wilayah Kabupaten Pelalawan sepanjang kurang lebih 110 kilometer (Km).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pelalawan, T Zulfan mengatakan, pembebasan lahan jalan tol seksi Pekanbaru-Rengat yang melintasi Pelalawan akan dilaksanakan sesudah penetapan lokasi (Penlok).

Setelah sebelumnya dilakukan rapat koordinasi Interchange (IC) jalan tol seksi Pekanbaru-Rengat-Jambi di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, bersama instansi terkait.

Untuk pembebasan lahan, mereka (Kementerian PUPR) pada tahun 2022 ini targetnya sudah penlok, ungkap Zulfan, kepada kepada GoRiau.com.

Berita Sebelumnya:
- Jalan Tol Pekanbaru-Rengat, Pelalawan Usulkan Exit Tol di Pangkalan Kerinci, Bunut dan Kerumutan

- Jalan Tol Pekanbaru-Rengat, Akan Melintasi Wilayah Pelalawan Sepanjang 110 Kilometer

Setelah adanya penetapan lokasi dan didapatkan titik koordinatnya, lanjut dia, maka akan dilanjutkan dengan tahapan pembebasan lahan jalan tol.

Setelah penlok, akan didapat koordinatnya. Maka, mereka akan lanjutkan dengan pembebasan lahan, jelasnya.

Saat ini, Kementerian PUPR masih melakukan kajian. Setidaknya pada akhir tahun 2022 sudah dapat dilakukan penetapan lokasi.

Untuk pembebasan lahan diperkirakan paling lambat tahun 2023 sudah dilaksanakan, pungkas Zulfan, kemarin.***


https://www.goriau.com/berita/baca/dilintasi-tol-pekanbarurengat-ini-penjelasan-bappeda-terkait-ganti-rugi-lahan-di-pelalawan.html

Sumber: https://www.goriau.com/berita/baca/dilintasi-tol-pekanbarurengat-ini-penjelasan-bappeda-terkait-ganti-rugi-lahan-di-pelalawan.html
Tokoh

Graph

Extracted

places JAMBI, RIAU, SULAWESI UTARA,
cities Pekanbaru, Rengat,
cases ganti rugi lahan,