Eksekusi Terpidana Diminta Menunggu Putusan Peninjauan Kembali

  • 29 Mei 2022 12:09:34
  • Views: 11

Jakarta: Pakar hukum Arief Setiawan mengatakan setiap terpidana berhak mengajukan peninjauan kembali (PK). Eksekusi para terpidana pun diminta menunggu putusan PK.
 
Pada esensinya, peninjauan kembali merupakan sarana bagi terpidana atau ahli warisnya untuk memperoleh keadilan dan melindungi kepentingan terpidana, ujar Arief melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 Mei 2022.
 
Ia menerangkan tahap kasasi memang upaya terakhir yang bisa dilakukan dalam persidangan sebuah perkara, sekaligus menjadi acuan menjalankan eksekusi. Namun, peninjauan kembali merupakan salah satu bagian dari upaya hukum luar biasa, di samping upaya kasasi, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Peninjauan kembali kerap diambil keluarga terpidana untuk berupaya mengungkap fakta baru dalam perkara usai kasasi. Tapi, peninjauan kembali kerap gagal mengungkap fakta baru karena eksekusi tahap kasasi sudah dilakukan.
 
Baca: Kejagung Pelajari Putusan Banding Terdakwa ASABRI
 
Ia berharap langkah peninjauan kembali tidak dianggap sepele. Pasalnya, peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa untuk mengungkap fakta baru dalam perkara.
 
Disebut sebagai upaya hukum luar biasa karena peninjauan kembali hanya bisa dilakukan apabila seluruh upaya hukum biasa, yakni banding dan kasasi, telah dilakukan, ucap Arief.
 
Pakar Hukum Sigit Riyanto mengatakan peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari sekali jika mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013. Putusan itu mempertegas tidak adanya batasan jumlah dalam pengajuan peninjauan kembali.
 
Konsekuensi dari putusan ini, terpidana sekarang dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur, tutur Sigit.
 
Namun, putusan pengadilan itu bertabrakan dengan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Aturan itu menjelaskan permintaan pengajuan kembali hanya dapat dilakukan sekali dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
 

(AGA)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/Obz4r4YK-eksekusi-terpidana-diminta-menunggu-putusan-peninjauan-kembali

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/Obz4r4YK-eksekusi-terpidana-diminta-menunggu-putusan-peninjauan-kembali
Tokoh

Graph

Extracted

ministries Kejagung, MK,
places DKI Jakarta,