Hingga Hari Ini, 53.348 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II

  • 29 Mei 2022 12:01:44
  • Views: 5

ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Minggu (29/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 53.348 wajib pajak dengan 62.207 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 10,70 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 106,60 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 92,19 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,77 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,62 triliun.

Baca Juga: Pengamat Optimistis Outlook Penerimaan Pajak 2022 Tercapai, Ini Pendorongnya

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 32 hari lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Reporter: Dendi Siswanto
Editor: Tendi Mahadi


https://nasional.kontan.co.id/news/hingga-hari-ini-53348-wajib-pajak-sudah-ikut-tax-amnesty-jilid-ii

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/hingga-hari-ini-53348-wajib-pajak-sudah-ikut-tax-amnesty-jilid-ii
Tokoh



Graph

Extracted

persons Sri Mulyani Indrawati,
companies Google,
ministries Kementerian Keuangan,
topics Tax Amnesty,
products PPS, SBN,
places DKI Jakarta,
cities Tanah Abang,