Sakit, 1 Saksi Kasus Suap Walkot Ambon Tak Penuhi Panggilan KPK

  • 29 Mei 2022 10:10:29
  • Views: 11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur PT Gemilang Multi Wahana Benny Tanihattu pada Jumat, 27 Mei 2022. Benny tak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih sakit.
 
Tidak hadir dengan alasan sakit dan yang bersangkutan menginformasikan kepada tim penyidik untuk dijadwal ulang, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 Mei 2022.
 
Benny dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan retail pada 2020. Benny akan dipanggil ulang untuk mendalami perkara tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 
Tersangka lainnya, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH), dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.
 
Baca: Perusahaan Diduga Suap Walkot Ambon Sebelum Ikut Lelang Proyek
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Amri juga mengguyur Richard Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
 
Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(AZF)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/VNngqojb-sakit-1-saksi-kasus-suap-walkot-ambon-tak-penuhi-panggilan-kpk

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/VNngqojb-sakit-1-saksi-kasus-suap-walkot-ambon-tak-penuhi-panggilan-kpk
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Richard,
companies Dana,
ministries KPK,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, MALUKU,
cities Ambon,
cases kasus suap, korupsi, Tipikor,