Walkot Nonaktif Ambon Diduga Terima Suap dari Peserta Lelang

  • 29 Mei 2022 10:09:39
  • Views: 11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penerimaan uang yang dilakukan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Lembaga Antikorupsi menduga Richard turut menerima uang dari perusahaan peserta Lelang.
 
Informasi ini diketahui saat penyidik KPK memeriksa mantan koordinator perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta Karen Wolker Dias. Dia diperiksa pada Jumat, 27 Mei 2022.
 
(Saksi) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL (Richard Louhenapessy) dari beberapa pihak swasta khususnya yang akan mengikuti lelang proyek pengadaan di Pemkab Ambon, kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 Mei 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ali enggan memerinci nominal yang diberikan perusahaan peserta lelang ke Richard. Penerimaan uang itu dipastikan bakal dipermasalahkan sesuai aturan yang berlaku.
 
Baca: Sakit, 1 Saksi Kasus Suap Walkot Ambon Tak Penuhi Panggilan KPK
 
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 
Tersangka lainnya, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Amri masih dinyatakan buron.
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Amri juga mengguyur Richard Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
 
Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(AZF)


https://www.medcom.id/nasional/hukum/8N0G5wwK-walkot-nonaktif-ambon-diduga-terima-suap-dari-peserta-lelang

Sumber: https://www.medcom.id/nasional/hukum/8N0G5wwK-walkot-nonaktif-ambon-diduga-terima-suap-dari-peserta-lelang
Tokoh





Graph

Extracted

persons Ali Fikri, Richard,
companies Dana,
ministries KPK,
nations Indonesia,
places DKI Jakarta, MALUKU,
cities Ambon,
cases kasus suap, korupsi, Tipikor,